Seorang tukang ojek di Kecamatan Tamalanrea berinisial K (34) harus berurusan dengan kepolisian usai merekayasa atau membuat laporan palsu terkait kasus begal. Sebelumnya, K melapor menjadi korban begal di Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (11/2).
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muh Yusuf mengatakan, K awalnya melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dialaminya ke Polsek Tamalanrea. Saat melapor, K mengaku motor, telepon genggam, dan dompetnya dicuri pelaku begal.
"Usai laporan itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang disebutkan oleh K ini. Tapi saat itu anggota melihat ada kejanggalan," kata Yusuf saat dihubungi, Jumat (13/2).
Advertisement
Hasil Penyelidikan Polisi
Setelah dilakukan pendalaman kepolisian, terungkap bahwa laporan kasus begal tersebut direkayasa pelaku. Yusuf menyebut motor pelaku tidak dibegal, melainkan digadaikan.
"Diperoleh fakta bahwa laporan tersebut tidak benar. Sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata telah digadaikan oleh rekan pelapor,” ujar Yusuf.
Mantan Kapolsek Rappocini ini menyebut laporan palsu tersebut dibuat K karena ingin menghindari perusahaan pembiayaan terkait kredit motor sudah jatuh tempo. Selain itu, uang gadai motor tersebut dipakai pelaku untuk judi online.
"Uang hasil gadai sepeda motor tersebut, diketahui digunakan untuk bermain judi online," ucap dia.
Advertisement
Terancam Pidana
Yusuf mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu. Pasalnya, akan ada konsekuensi hukum bagi pelapor.
"Kami siap tindak lanjuti secara profesional laporan masyarakat. Tapi jika laporan itu palsu, akan ada konsekuensi hukumnya," tandas Yusuf.