Damkar Semarang Laporkan Pelaku Prank Kebakaran ke Polisi, Tegas Ambil Jalur Hukum
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku prank kebakaran palsu ke Polrestabes Semarang. Damkar Semarang tidak akan menoleransi penyalahgunaan layanan darurat.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang memutuskan untuk menempuh jalur hukum terhadap pelaku "prank" laporan kebakaran palsu. Langkah tegas ini diambil setelah insiden pada Kamis (23/4) sore yang merugikan layanan darurat.
Pelaku diduga merupakan debt collector pinjaman online yang melaporkan adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman. Petugas Damkar Semarang langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi kejadian.
Namun, setelah tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya kebakaran, yang mengindikasikan bahwa laporan tersebut adalah palsu. Damkar Semarang melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang pada Jumat (24/4) karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik.
Kronologi Laporan Palsu dan Respons Damkar Semarang
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan bahwa laporan kebakaran masuk melalui call center Damkar. Laporan menyebutkan adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi.
Begitu menerima laporan, tim Damkar Semarang segera bergerak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Dua unit mobil pemadam kebakaran dikirimkan menuju lokasi yang disebutkan.
Setelah petugas tiba di Jalan WR Supratman dan melakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kebakaran. Pemilik warung, saat dikonfirmasi, menduga laporan palsu tersebut merupakan ulah dari debt collector (DC) pinjaman online yang hendak menekan dirinya.
Pemilik warung menyebutkan bahwa nominal utang pinjaman online tersebut tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp2 juta, yang telah menunggak sejak tahun 2020. Pihak Damkar Semarang sempat mencoba menghubungi pelaku, namun nomor yang digunakan sudah tidak aktif.
Ketegasan Damkar Semarang Menindak Penyalahgunaan Layanan
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa laporan palsu yang menyalahgunakan layanan darurat tidak dapat ditoleransi. "Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," katanya.
Kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada tahun 2024, namun saat itu pelaku bersedia datang langsung dan meminta maaf. Hal ini berbeda dengan kejadian kali ini, di mana pelaku sama sekali tidak menunjukkan tanggung jawab meski sudah diberi kesempatan mediasi.
Damkar Semarang telah membuka ruang mediasi dengan syarat pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf. Namun, syarat tersebut tidak dipenuhi oleh pelaku, sehingga Damkar memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang. Penyalahgunaan layanan darurat dapat merugikan masyarakat luas karena menghambat respons terhadap insiden nyata yang membutuhkan bantuan cepat.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Prank Kebakaran
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polrestabes Semarang. Pelaku "prank" kebakaran palsu tersebut kini terancam dijerat Pasal 220 KUHP.
Pasal 220 KUHP mengatur tentang laporan palsu kepada aparat yang berwenang, dengan ancaman pidana tertentu. Ini menunjukkan keseriusan Damkar Semarang dalam menjaga integritas layanan publik.
Penerapan pasal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan fasilitas dan layanan darurat. Setiap laporan yang disampaikan haruslah didasari oleh fakta dan kebutuhan yang sebenarnya, demi keselamatan dan ketertiban umum.
Sumber: AntaraNews