Debt Collector Pinjol yang Buat Laporan Kebakaran Fiktif Datang Minta Maaf, Dapat Sanksi Pecat dari Perusahaan

Ia juga meminta maaf kepada jajaran Damkar Kota Semarang serta pemilik warung yang menjadi lokasi laporan fiktif.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Debt Collector Pinjol yang Buat Laporan Kebakaran Fiktif Datang Minta Maaf, Dapat Sanksi Pecat dari Perusahaan
Debt Collector Pinjol yang Buat Laporan Kebakaran Fiktif Datang Minta Maaf, Dapat Sanksi Pecat dari Perusahaan (Merdeka.com)

Oknum dept collector (DC), Fenando yang mebuat laporan kebakaran fiktif, akhirnya mendatangi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Sabtu (25/4). Kedatangannya untuk meminta maaf secara terbuka atas perbuatannya. 

"Saya mengakui kesalahan yang kami buat. Mungkin perbuatan saya ini merugikan bukan hanya satu pihak tapi banyak pihak," kata Fenando. 

Ia juga meminta maaf kepada jajaran Damkar Kota Semarang serta pemilik warung yang menjadi lokasi laporan fiktif.

"Saya datang untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya buat kepada masyarakat Semarang, khususnya tim Damkar," ungkapnya.

Ia menyatakan siap menerima konsekuensi atas tindakannya, termasuk sanksi sosial. "Saya siap menerima konsekuensi atau mungkin sanksi sosial. Saya bersedia,” ujarnya.

Mengaku Buat Laporan Palsu

Dalam keterangannya, Ia mengaku tindakan membuat laporan palsu tersebut di luar standar operasional prosedur (SOP) perusahan.

"Tapi ini di luar SOP dan di luar kendali perusahaan,” katanya.

Dirinya menyebut, saat itu tidak berpikir panjang dan terbawa emosi saat melakukan tindakan tersebut. Dia terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran dipicu kesulitan menghubungi pihak yang memiliki hutang.

"Sudah ada rasa kesal juga, dihubungi susah, jadi saya melakukan hal seperti itu,” katanya.

Aksi laporan fiktif ini merupakan yang pertama kali dilakukannya sejak bekerja sebagai debt collector pada tahun 2026. Terkait kasus serupa yang sempat terjadi di wilayah Sleman DIY, ia tidak merasa melakukan.

"Bukan saya itu. Untuk yang di Sleman itu saya tidak ada keterkaitan sama sekali," jelasnya.

Tagih Hutang Prank

Sebab, saat ini juga marak konsep yang serupa dalam penagihan hutang, menggunakan metode prank layanan masyarakat seperti damkar, ambulans, ojek online, sedot wc dan sebagainya untuk menagih hutang.

Perwakilan perusahaan tempat dirinya bekerja, Annur Handoko, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal sejak kasus ini mencuat.

Meski demikian, pihak perusahaan tetap mendampingi untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab.

Sedangkan terkait kesalahan diluar prosedur, perusahaan akan memberikan sanksi tegas punishment. 

"Kami akan memberikan tindakan, termasuk dikeluarkan,” ujarnya.

Rekomendasi