Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zainudin Dijerat Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang Suteno menuntut terdakwa Robig Zainudin dijerat pasal berlapis.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zainudin Dijerat Pasal Berlapis
sidang perdana aipda robig tembak siswa smkn semarang (merdeka.com)

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang dengan terdakwa tunggal Robig Zainudin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang Suteno menuntut terdakwa Robig Zainudin dijerat pasal berlapis.

"Dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 33 KUHP pidana. Selanjutnya Pasal 351. Dan juga KUHP ayat 1 perubahan perlindungan anak junto UU perlindungan anak tahun 2003," kata Suteno di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Semarang, Selasa (8/4).

Jeratan UU Perlindungan Anak didasari pada tindakan Robig yang melakukan kekerasan pada korban yang masih anak-anak saat kejadian di Kalipancur, Ngaliyan.

Tindak kekerasan itu membuat korban A yang tak lain teman GRO turut terluka pada dada kiri dan luka pada bagian tubuh lainnya.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban anak Adam mengalami luka pada dada kiri dan luka jaringan. Anggota gerak atas terdapat satu luka terbuka atas. Dalam 0,5 sentimeter dengan kesimpulan, korban adalah laki-laki," ungkapnya.

JPU juga menyampaikan dalam menyelidiki kasus penembakan yang menyebabkan GRO meninggal dunia, Bidokkes Polda Jateng juga mengadakan ekshumasi pada jenazah korban di Kabupaten Sragen.

Bidokkes Polda Jateng menemukan luka terbuka pada panggul kanan yang menembus ke bagian panggul kiri. "Terdapat resapan darah pada dinding panggul kehitaman," jelasnya.

JPU menjelaskan bahwa pada panggul kanan ditemukan luka patah tulang. Tepatnya di bagian bawah usus yang bentuknya sudah tidak teratur. Pada bagian patah tulang itu juga ditemukan resapan darah.

JPU mengungkapkan fakta lain bahwa peluru ukuran 0,9 sentimeter yang ditembakan Robig kemudian bersarang di bagian kandung kemih korban.

"Terdapat anak peluru pada kandung kemih kisaran 0,9 sentimeter. Berdasarkan fakta pemeriksaan jenazah itu telah diperiksa jenazah laki-laki. Ditemukan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah luka tembak. Selanjutnya menyebabkan pendarahan hebat," pungkasnya.

Rekomendasi