Polda PBD Tangkap Tiga Pengedar Ganja 3,17 Kg Jaringan PNG di Sorong
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya berhasil melakukan penangkapan tiga pengedar ganja jaringan PNG seberat 3,17 kg di Sorong, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan di Kota Sorong. Ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan Papua Nugini (PNG).
Ketiga tersangka, yaitu FDF, TS, dan ZMG, ditangkap dalam waktu yang berbeda. Mereka diamankan saat berupaya mengedarkan ganja di sekitar kawasan Pelabuhan Kota Sorong. Total barang bukti ganja yang disita mencapai 3,17 kilogram.
Operasi penangkapan pengedar ganja jaringan PNG ini menunjukkan keseriusan Polda PBD dalam memerangi peredaran narkoba. Para tersangka kini menghadapi ancaman pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Ganja
Direktur Reserse Narkoba Polda PBD Kombes Pol Rizal Marito menjelaskan, penangkapan dimulai dengan FDF dan TS. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 3.166,48 gram. Ganja tersebut telah dikemas dalam ratusan plastik bening berukuran besar dan siap edar.
Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari FDF dan TS. Barang bukti tersebut meliputi beberapa tas jinjing, tas koper, lakban, serta satu unit telepon seluler. Ini mengindikasikan persiapan mereka untuk distribusi.
Beberapa hari kemudian, polisi kembali berhasil menangkap tersangka ZMG di lokasi yang sama. Dari ZMG, petugas menyita puluhan paket ganja yang juga dikemas dalam plastik bening berukuran besar. Turut diamankan dua kantong plastik hitam, lakban, serta satu unit telepon seluler.
Modus Operandi Jaringan PNG dan Ancaman Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa para tersangka memperoleh narkotika tersebut dari jaringan di Papua Nugini (PNG). Rencananya, ganja ini akan diedarkan di wilayah Sorong, Papua Barat Daya. Ini menunjukkan adanya sindikat narkoba lintas negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana bagi para pengedar ganja ini tidak main-main. Mereka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.
Komitmen Polda PBD Berantas Narkoba
Kombes Pol Rizal Marito menegaskan bahwa jajarannya terus berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Papua Barat Daya (PBD).
Pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama demi menjaga generasi muda dan stabilitas masyarakat. Polda PBD tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran zat adiktif berbahaya ini.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Partisipasi aktif dari warga sangat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus narkoba.
Sumber: AntaraNews