Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 44 kilogram ganja kering yang direncanakan akan dikirim ke Jakarta.
Pengungkapan ini terjadi setelah polisi mendapatkan informasi tentang pengiriman narkoba tersebut.
Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap, yaitu IP (48) yang berperan sebagai bandar utama, MP (34), dan seorang remaja di bawah umur, PA (17), yang semuanya merupakan warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, RP, yang juga anak dari IP, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, menjelaskan bahwa IP adalah mantan narapidana kasus narkotika yang sebelumnya bertugas mencari pembeli di Jakarta.
"Modus operandi tersangka adalah dengan membeli ganja dari Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, lalu menjualnya kepada pengedar di Jakarta dan sekitarnya," ungkap Dodik dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, setelah pihak kepolisian mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BM 1329 BH yang bergerak dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan.
Mobil tersebut dihentikan di jembatan Paringgonan Julu, di mana petugas menemukan 14 bungkus ganja yang dibalut plastik hitam di bagian belakang kendaraan.
"Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 44 kilogram telah ditahan di Polres Palas," kata Dodik. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap RP dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pembeli ganja di Jakarta.
IP dan MP dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Mereka berpotensi menghadapi hukuman yang berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan masa hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Di sisi lain, PA yang masih di bawah umur akan dikenakan pasal yang sama, ditambah dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba, dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika," ungkap Dodik.