Polres Tasikmalaya Gencar Lakukan Pemberantasan Obat Keras, Ribuan Butir Disita dan Enam Tersangka Ditangkap
Polres Tasikmalaya serius dalam Pemberantasan Obat Keras yang beredar bebas di masyarakat, menyasar berbagai kalangan. Ribuan butir obat disita, enam pengedar telah diamankan.
Kepolisian Resor Tasikmalaya secara aktif mengintensifkan patroli guna memberantas peredaran obat keras yang dijual bebas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tindakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menyasar berbagai kalangan usia, mulai dari pelajar hingga dewasa. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Plt Kepala Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M Akbar Angga Pranadita, menyatakan bahwa jajarannya terus bergerak melakukan operasi pemberantasan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya. Fokus saat ini juga termasuk pada obat keras seperti Hexymer dan Tramadol yang marak beredar bebas di tengah masyarakat. Penindakan tegas dilakukan terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran ini.
Sejak Januari hingga April 2026, Polres Tasikmalaya telah berhasil menyita ribuan butir obat keras dari berbagai merek yang disalahgunakan oleh masyarakat. Sebanyak enam penjual telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras ini. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Peredaran obat keras di Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan pola yang terstruktur, di mana para pengedar menyasar konsumen dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari pelajar, remaja, hingga orang dewasa menjadi target utama penjualan obat-obatan terlarang ini. Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup beragam untuk menghindari pantauan pihak berwenang.
Ipda M Akbar Angga Pranadita menjelaskan bahwa dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sedikitnya 2.571 butir obat keras. Barang bukti tersebut terdiri dari jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y, yang merupakan obat-obatan yang sering disalahgunakan. Jumlah sitaan ini menunjukkan skala peredaran yang cukup signifikan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Para pelaku melakukan transaksi penjualan obat keras dengan sistem pembayaran langsung di tempat atau Cash On Delivery (COD). Pertemuan langsung antara penjual dan pembeli menjadi cara yang umum digunakan untuk mendistribusikan barang. Pelaku berperan sebagai pengedar lokal, sementara pasokan obat keras tersebut berasal dari luar daerah Tasikmalaya.
Penegakan Hukum dan Ancaman Pidana
Enam tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Tasikmalaya dalam kasus Pemberantasan Obat Keras Tasikmalaya ini adalah MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29). Mereka semua dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun menanti para pelaku yang terbukti bersalah. Undang-undang ini dirancang untuk memberikan efek jera bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin.
Selain itu, seluruh tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 436 yang mengatur tentang praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. Pasal ini mengancam pelaku dengan kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas para pengedar.
Komitmen dan Imbauan kepada Masyarakat
Polres Tasikmalaya terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam Pemberantasan Obat Keras Tasikmalaya serta penyalahgunaan narkoba secara menyeluruh. Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penggunaan barang terlarang tersebut. Pihak kepolisian bertekad untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan narkoba, khususnya obat keras yang beredar bebas tanpa resep dokter. Penggunaan obat-obatan tersebut tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Kesadaran masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan.
Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat keras di lingkungan sekitar, diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan cepat dari masyarakat akan sangat membantu aparat dalam melakukan tindakan penegakan hukum. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas jaringan peredaran narkoba.
Sumber: AntaraNews