Edarkan Sabu, Seorang Pria Diciduk Polisi di Pinggir Jalan Daan Mogot Jakbar
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 188,91 gram.
Seorang pria berinisial MS (30) ditangkap aparat kepolisian di pinggir Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 188,91 gram.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku yang berinisial MS," ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ari Purwanto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Barang Bukti Ditemukan di Dua Lokasi
Dari penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dibungkus plastik hitam dengan kode tertentu, serta satu unit telepon seluler. Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman tersangka.
Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan sabu seberat 99,70 gram beserta satu unit timbangan digital. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tempat kejadian perkara mencapai 188,91 gram sabu.
"Dalam pengamanan kami mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan total dari TKP 1 dan TKP 2 seberat 188,91 Gram, dan sementara untuk terduga masih kami kembangkan dari 2 TKP. Selanjut nya kami laporkan lebih lanjut, Terimakasih," ujar dia.
Kasus Masih Dikembangkan
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik aktivitas tersangka.