Polres Dumai Dalami Jaringan Peredaran 10 Kilogram Sabu-sabu dari Jawa Tengah
Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai terus mendalami asal dan tujuan pengiriman 10 kilogram sabu-sabu yang berhasil disita dari seorang pria asal Jawa Tengah, mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Polres Dumai, Riau, saat ini tengah gencar melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan 10 kilogram sabu-sabu. Penangkapan ini berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai pada Rabu (4/3) malam. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini disita dari seorang pria berinisial MN alias Nas (24) asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kepala Satresnarkoba Polres Dumai, Ajun Komisaris Polisi Riza Effyandi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan besar di balik peredaran barang haram tersebut. Penyelidikan ini berfokus pada penelusuran asal-usul sabu-sabu serta destinasi akhir peredarannya. Informasi awal dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Penangkapan MN alias Nas terjadi di pinggir Jalan Arifin Ahmad, RT 006 Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Tersangka berhasil dibekuk setelah tim operasional Satresnarkoba melakukan pengejaran terhadap seseorang yang dicurigai membawa narkotika dari Selinsing menuju Dumai.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Informasi mengenai dugaan aktivitas pembawa narkotika telah diterima pihak kepolisian sejak pertengahan Februari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Dumai segera melakukan penyelidikan intensif. Proses penyelidikan ini memakan waktu beberapa minggu untuk memastikan keakuratan informasi.
Setelah mendapatkan petunjuk kuat, tim operasional Satresnarkoba melakukan pengejaran terhadap seorang individu yang mengendarai sepeda motor. Pengejaran ini berujung pada penangkapan MN alias Nas (24 tahun) di lokasi yang telah disebutkan. Tersangka tidak dapat mengelak saat diinterogasi oleh petugas kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar di dalam tas ransel warna hitam milik tersangka. Paket tersebut dibungkus dengan wallpapper dinding berwarna putih dan berisi 10 bungkus plastik yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu. Total berat barang haram tersebut mencapai 10 kilogram.
Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya yang mendukung kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan Kasus dan Jeratan Hukum
Penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan MN alias Nas saja. Ajun Komisaris Polisi Riza Effyandi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Tujuannya adalah untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pemasok hingga penerima akhir sabu-sabu.
Hasil tes urine terhadap tersangka MN alias Nas menunjukkan hasil positif mengonsumsi methamphetamine. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pihak kepolisian akan menggunakan hasil tes ini sebagai salah satu bukti dalam persidangan.
Tersangka MN alias Nas dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jeratan hukum ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkotika.
Sumber: AntaraNews