Polresta Palu Tangkap Dua Pengecer Sabu, Perangi Peredaran Narkotika
Polresta Palu berhasil tangkap dua pengecer sabu di Palu, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang peduli.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pria yang diduga sebagai pengecer sabu-sabu berhasil diamankan dalam operasi penangkapan. Aksi ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal tersebut.
Kedua pelaku, berinisial HK (59) dan HS (33), kini telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis (26/3) malam, sekitar pukul 19.30 Wita. Lokasi penangkapan berada di Jalan Tande Rante, Lorong Kenanga, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Kompol Usman, selaku Kasat Resnarkoba Polresta Palu, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan. Pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga Kota Palu dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Penangkapan terhadap HK dan HS dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polresta Palu menerima laporan dari masyarakat. Petugas segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 0,280 gram, yang siap diedarkan. Selain itu, ditemukan pula satu pireks kaca yang berisi sisa sabu, menunjukkan bahwa narkotika tersebut juga dikonsumsi.
Tak hanya itu, petugas juga menyita dua lembar plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu dalam jumlah kecil. Satu set alat hisap sabu atau bong, serta satu korek api, turut diamankan sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti ini menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya.
Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Himbauan kepada Masyarakat
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Mereka menyebutkan wilayah Kecamatan Tatanga sebagai lokasi pengambilan barang haram tersebut. Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi pribadi dan juga dijual kembali di wilayah Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan kembali komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polresta Palu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
Kombes Pol. Hari Rosena juga mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu untuk memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak kepolisian. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Sumber: AntaraNews