Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,95 kilogram dalam kegiatan di Mapolresta Palu pada Kamis, 13 Maret. Aksi ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari penangkapan seorang tersangka pengedar.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Sabu tersebut direbus, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke saluran pembuangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi oleh pihak manapun.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu diuji menggunakan alat screening drug. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna dari kuning menjadi ungu setelah zat tersebut dicampur dengan reagen. Perubahan warna ini mengkonfirmasi kandungan metamfetamin yang kuat, memvalidasi keaslian barang bukti yang telah diamankan.
Advertisement
Advertisement
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan tersangka. Barang bukti sabu ini berasal dari penangkapan seorang pria berinisial A.R.I alias B (33), yang merupakan warga Kota Palu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh petugas.
Tersangka A.R.I alias B ditangkap di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Sebelumnya, petugas telah melakukan pembuntutan intensif terhadap tersangka dari wilayah Kayumalue, Palu Utara. Keberhasilan operasi ini menunjukkan kesigapan dan kerja keras aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan tersangka, petugas berhasil menemukan tiga paket besar yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 2,085 kilogram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Samsung A54. Sebuah unit mobil Daihatsu Ayla berwarna merah dengan nomor polisi DN 1153 FV turut disita sebagai barang bukti tambahan.
Advertisement
Advertisement
Saat ini, tersangka A.R.I alias B telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika. Pasal-pasal ini mengatur ancaman hukuman yang berat bagi para pengedar dan pelaku kejahatan narkotika. Penerapan pasal-pasal ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengurangi angka peredaran narkotika di masyarakat.
Pemusnahan sabu oleh Polresta Palu ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan represif akan terus digalakkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Advertisement
Sumber: AntaraNews