Polres Garut Dalami Jaringan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut tengah mendalami jaringan Peredaran Sabu Garut usai menangkap seorang tersangka berinisial GG dengan barang bukti 4,67 gram sabu. Penangkapan ini diharapkan mengungkap sindikat yang lebih luas.
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GG (30) terkait kasus Peredaran Sabu Garut. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (23/4) malam di Kampung Sumbersari, Kelurahan Kota Kulon, Garut. Petugas kini tengah berupaya membongkar jaringan yang lebih besar.
AKP Usep Sudirman, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, menyatakan bahwa jajarannya terus melakukan pengembangan kasus ini. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Garut. Penangkapan GG menjadi langkah awal penting dalam memberantas kejahatan narkoba.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,67 gram yang sudah dikemas dalam plastik bening. Barang bukti ini menjadi dasar kuat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka GG kini mendekam di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan intensif.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Peredaran Sabu
Penangkapan tersangka GG, seorang karyawan swasta berusia 30 tahun, bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas Peredaran Sabu Garut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil meringkus pelaku di kediamannya. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari tersangka.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu siap edar dengan berat 4,67 gram. Narkotika tersebut dikemas rapi dalam plastik bening, menunjukkan indikasi bahwa barang haram ini memang ditujukan untuk diperjualbelikan. Barang bukti ini langsung diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa penemuan barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan GG dalam jaringan Peredaran Sabu Garut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan informasi yang relevan.
Peran Tersangka dan Keterlibatan Jaringan Lain
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka GG mengakui perannya sebagai perantara dalam Peredaran Sabu Garut. Ia bertugas mengambil, menyimpan, dan membantu mendistribusikan sabu di wilayah Garut. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri pemasok utama.
GG juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas kini tengah memburu H untuk mengungkap mata rantai Peredaran Sabu Garut yang lebih besar. Keberadaan H sangat krusial dalam pengembangan kasus ini.
Sebagai imbalan atas perannya, GG mengaku mendapatkan sejumlah uang serta sebagian narkotika untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga menyatakan telah beberapa kali menerima sabu sejak Januari 2026. Fakta ini menunjukkan bahwa GG bukan pemain baru dalam bisnis haram ini dan telah terlibat cukup lama.
Ancaman Hukuman dan Upaya Pemberantasan Narkoba
Atas perbuatannya, tersangka GG dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman maksimal yang menanti GG adalah 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi Peredaran Sabu Garut dan narkotika secara umum. Patroli dan operasi penindakan akan terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
Penyidikan kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan GG, namun akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Diharapkan, penangkapan H dan anggota jaringan lainnya dapat segera terealisasi. Komitmen untuk memberantas narkoba merupakan prioritas utama demi masa depan generasi muda.
Sumber: AntaraNews