Polisi Tangkap Pemuda 18 Tahun Hendak Edarkan Satu Kilogram Sabu di Bandung
RFR memperoleh barang haram dalam jumlah besar itu dari seseorang berinisial K, di Jakarta.
Polisi menangkap pria inisial RFR, usia 18 tahun yang merupakan terduga pelaku tindak pidana narkoba. Dari tangannya, ditemukan sabu-sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram, yang kini disita sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkap, pria tersebut ditangkap di sekitar kawasan gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Jumat malam 5 Desember 2025 lalu.
"Pengungkapan kasus sabu-sabu sebanyak 1 kilogram ya, tepatnya 1.018 gram, itu sabu-sabunya, yaitu dengan tersangka atas nama RFR, laki-laki umur 18 tahun," ungkap Budi saat konferensi pers di Aula Mako Satresnarkoba Polrestabes Bandung, pada Selasa (23/12).
Dijelaskan Budi, RFR memperoleh barang haram dalam jumlah besar itu dari seseorang berinisial K, di Jakarta. Kini kepolisian pun telah memasukkan identitas K ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan pengejaran. Di sisi lain, polisi juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterikatan tersangka dengan jaringan lapas.
"Mungkin hanya di luar, kayaknya ada grupnya dari dalam, tapi dia ketemunya di luar. Tapi tetap kita akan telusuri, dan semoga dengan kita tangkapnya yang cukup besar ini, bisa mengurangi para pengguna, narkotika masih jadi samping-samping di kota Bandung,” ujar dia.
Hasil Operasi Jelang Nataru
Budi menerangkan, kasus ini merupakan salah satu hasil dari operasi yang dilakukan pihaknya menjelang hari raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ia mengungkap, bahwa sejak awal Desember 2025 pihaknya telah menangani sebanyak 26 kasus terkait sabu-sabu, satu kasus terkait daun ganja kering, sebanyak 6 kasus tembakau sintetis, 3 kasus terkait ekstasi, dan obat-obatan keras tertentu. Ada belasan tersangka dalam penanganan tersebut.
Dalam praktiknya, Budi mengungkap para tersangka melakukan aksinya dalam menjual atau mengedarkan narkoba dan obat-obatan tertentu baik secara online, sistem tempel, maupun orang ke orang.
Para tersangka yang terlibat kasus narkotika, dijerat dengan Pasal 113 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 132 Ayat (1), UU. RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, ialah penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup; plus penda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Terancam Denda Rp5 Miliar
Adapun yang terkait obat-obatan psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU.RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara mereka yang terjaring kasus peredaran obat-obatan tertentu dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) UU. RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.