Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram yang diduga terkait jaringan internasional Malaysia–Aceh berhasil digagalkan. Seorang pelaku berinisial M diamankan di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai kurir lintas provinsi. Sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui Aceh dengan tujuan akhir Tangerang.
"Perannya M sebagai kurir lintas provinsi, dari Malaysia ke Aceh, dan tujuan akhirnya Tangerang,” ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4).
Advertisement
Modus Tangki BBM Dimodifikasi
Andy menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4) dengan barang bukti 22 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan. Pelaku menggunakan modus menyamarkan narkotika dengan memodifikasi tangki bahan bakar mobil jenis double cabin.
"Narkoba disimpan di tangki BBM yang dimodifikasi menjadi tiga kompartemen. Dua bagian diisi sabu, sementara satu bagian digunakan untuk bahan bakar,” jelas Andy.
Modifikasi tersebut membuat kapasitas bahan bakar berkurang, sehingga pelaku harus beberapa kali mengisi BBM selama perjalanan dari Aceh ke Medan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali melakukan pengiriman dengan metode serupa.
“Dari hasil interogasi, tersangka sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali,” ungkap Andy.
Advertisement
Jaringan Gunakan Area Publik sebagai Titik Serah Terima
Selain itu, polisi menduga jaringan ini menggunakan metode penyamaran dengan memanfaatkan area publik sebagai lokasi perantara. Kendaraan berisi narkotika diparkir di tempat umum untuk menghindari kecurigaan sebelum diambil pihak lain.
“Mobil diparkir di mal untuk mengelabui seolah-olah kendaraan biasa, kemudian akan diambil oleh pihak lain di lokasi tujuan,” tandas Andy.
Saat ini, kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.