Kepolisian Resor Garut, melalui Satuan Reserse Narkoba, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang cermat dan terencana, tim berhasil menciduk seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial DK (29) di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penangkapan ini bukan hanya sekadar penangkapan individu, melainkan bagian integral dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran narkoba yang telah merusak banyak generasi muda. Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan 125 paket sabu siap edar atau seberat 197,8 gram di Jalan Merdeka, Garut Kota, pada Selasa (21/4/2026) malam. Operasi ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pengintaian yang memakan waktu.
AKP Usep Sudirman, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, menyatakan bahwa pelaku mengakui perannya sebagai kurir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dan juga untuk kepentingan pribadi. Pihak kepolisian terus berkomitmen menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
Advertisement
Penangkapan terhadap DK (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, berlangsung dramatis pada Selasa (21/4/2026) malam di Jalan Merdeka, Garut Kota. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Garut bergerak setelah menerima informasi akurat dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas peredaran narkotika di area tersebut. Informasi awal mengindikasikan adanya transaksi besar yang akan dilakukan, sehingga tim segera menyusun strategi penangkapan. Pengintaian dilakukan selama beberapa hari untuk memastikan identitas pelaku dan modus operandi yang digunakan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar. Total 197,8 gram sabu disita, yang telah dikemas secara rapi menjadi 125 paket dalam plastik klip bening dan sedotan untuk memudahkan penjualan secara terselubung dan menghindari kecurigaan.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung lainnya yang digunakan pelaku dalam aksinya, menunjukkan profesionalisme dalam jaringan peredaran ini. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital presisi, plastik klip kosong dalam jumlah besar, alat hisap (bong) yang mengindikasikan penggunaan pribadi, satu unit telepon seluler yang menjadi alat komunikasi utama untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mobilitas dalam aktivitas peredaran narkoba.
Advertisement
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DK mengaku hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba ini. Ia mendapatkan imbalan uang yang menggiurkan dan juga bisa menggunakan sabu secara gratis dari barang yang diedarkannya, sebuah modus operandi umum yang sering digunakan oleh bandar besar untuk menarik kurir baru. DK menyebutkan bahwa sabu tersebut dipasok oleh seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam pencarian polisi dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penelusuran terhadap DPO B menjadi prioritas utama untuk membongkar akar jaringan ini.
Kepolisian Resor Garut saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di Garut, yang diyakini memiliki koneksi ke kota-kota besar lainnya. Tujuannya adalah untuk memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam bisnis haram ini.
AKP Usep Sudirman, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, menegaskan kembali komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba. 'Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terputus. Narkotika adalah musuh bersama yang harus kita lawan demi masa depan generasi bangsa,' ujarnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Akibat perbuatannya, DK kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan narkotika.
Advertisement
Sumber: AntaraNews