Kronologi Penangkapan Kurir Sabu di Boyolali, Sembunyikan Barang Bukti di Depan SPBU
Saat penyelidikan di lokasi, polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung ditangkap.
MFF (22) warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah lantaran kepergok membawa empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket. Dia diamankan pada Minggu (22/2) pukul 03.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Pelaku yang ditangkap ini berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.
"Awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian kami penyelidikan," kata Yos Guntur Yudi, Senin (23/2).
Saat penyelidikan di lokasi, polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung ditangkap. Saat digeledah ditemukan narkotika berupa sabu.
"Jadi ketika digeledah badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka," ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram," jelasnya.
Sita Handphone dan Sepeda Motor
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus DPO.
"Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali," terangnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.
Barang Bukti Diamankan
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.