Polrestabes Semarang Amankan 5,3 Kg Sabu, Diduga Manfaatkan Arus Mudik Lebaran
Polrestabes Semarang berhasil amankan 5,3 kg Sabu dari jaringan kurir narkoba yang beroperasi dari Bogor ke Semarang, mengungkap modus operandi memanfaatkan momen arus mudik Lebaran.
Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan total 5,3 kilogram sabu-sabu. Penangkapan ini melibatkan beberapa kurir yang bertugas membawa barang haram tersebut dari wilayah Bogor menuju Semarang dan sekitarnya. Modus operandi para pelaku diduga memanfaatkan kepadatan lalu lintas selama arus mudik Lebaran untuk menghindari kecurigaan petugas kepolisian.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang intensif oleh jajaran Polrestabes Semarang selama kurang lebih satu bulan. Penangkapan pertama terjadi pada pertengahan Februari, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan kurir lainnya pada pertengahan Maret. Aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol. M. Syahduddi menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Semarang dalam memerangi kejahatan narkotika. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba
Pengungkapan kasus ini bermula pada tanggal 15 Februari 2026, ketika Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang kurir berinisial MB (42). MB ditangkap saat menaiki sebuah bus yang melintas di gerbang Tol Kalikangkung Semarang. Dari penangkapan awal ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka.
Menurut keterangan Kapolrestabes Semarang, MB ditugaskan untuk mengambil sabu dari Bekasi. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Kartasura, dengan imbalan sebesar Rp10 juta. Penangkapan MB menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus selama sekitar satu bulan setelah penangkapan MB. Proses pengembangan ini bertujuan untuk melacak dan mengidentifikasi pengiriman narkoba dalam skala yang lebih besar. Upaya keras petugas akhirnya membuahkan hasil signifikan.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Lanjutan
Pada tanggal 15 Maret 2026, tim Polrestabes Semarang kembali berhasil melakukan penangkapan. Kali ini, dua kurir lainnya, masing-masing berinisial FAS (32) dan MBDP (35), diamankan di sebuah rumah di wilayah Mijen, Kota Semarang. Penangkapan kedua ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari tersangka sebelumnya.
Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang jauh lebih besar. Total 5,3 kilogram sabu-sabu ditemukan dan diamankan dari lokasi penangkapan. Narkotika tersebut rencananya akan dipecah-pecah menjadi paket kecil sebelum akhirnya diedarkan ke berbagai wilayah.
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa kedua pelaku ini sudah dua kali membawa sabu-sabu ke Kota Semarang. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba yang terorganisir. Polisi terus berupaya membongkar seluruh mata rantai jaringan tersebut.
Modus Operandi dan Jeratan Hukum
Para kurir narkoba ini diduga kuat memanfaatkan momen arus mudik Lebaran sebagai strategi untuk melancarkan aksinya. Mereka berasumsi bahwa fokus petugas kepolisian akan terpecah pada kelancaran arus lalu lintas. Modus ini menunjukkan tingkat perencanaan dan adaptasi para pelaku kejahatan narkoba.
Pemanfaatan momen seperti arus mudik Lebaran sering kali menjadi celah bagi para pelaku kejahatan. Namun, kesigapan Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan upaya tersebut. Keberhasilan ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba modus serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur sanksi berat bagi pelaku tindak pidana narkotika, termasuk hukuman penjara yang lama dan denda yang besar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.
Sumber: AntaraNews