Penjual Bahan Baku Petasan di Semarang Jadi Tersangka Usai Ledakan Maut
Polrestabes Semarang menetapkan seorang penjual bahan baku petasan berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus ledakan di Tambakrejo yang menewaskan anak 9 tahun, memicu penyelidikan lebih lanjut.
Polrestabes Semarang telah menetapkan SR (38), seorang penjual bahan baku petasan, sebagai tersangka utama. Penetapan ini terkait kasus ledakan dahsyat yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, pada Jumat (20/3). Insiden tragis tersebut mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia 9 tahun berinisial GSP.
Tersangka SR, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 25 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif setelah kejadian ledakan. Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menyatakan bahwa tersangka menjual bahan peledak dengan cara menawarkan melalui media sosial.
Penyelidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Polisi tidak hanya fokus pada tersangka SR, tetapi juga mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam penjualan bahan peledak yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan petasan. Hal ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran bahan berbahaya tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Diamankan
Penangkapan tersangka SR oleh Polrestabes Semarang pada 25 Maret 2026 menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ledakan di Tambakrejo. Kompol Agung Setiyo Budi menjelaskan bahwa SR menjual bahan peledak dengan memanfaatkan platform media sosial. Modus operandi ini memungkinkan tersangka menjangkau pembeli secara lebih luas dan terselubung.
Selain mengamankan tersangka SR, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi bahan kimia seperti bubuk pupuk, bubuk aluminium, dan belerang, dengan berat masing-masing sekitar 250 gram. Bahan-bahan ini merupakan komponen utama dalam pembuatan petasan yang berdaya ledak tinggi.
Penyitaan barang bukti ini menguatkan dugaan keterlibatan SR dalam peredaran bahan peledak ilegal. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan pihak kepolisian berupaya keras untuk mengumpulkan semua informasi yang relevan. Langkah ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Pengembangan Kasus dan Jeratan Hukum Penjual Bahan Baku Petasan
Tersangka SR kini dijerat dengan undang-undang tentang penyalahgunaan bahan peledak. Jeratan hukum ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan publik. Ancaman pidana yang berat menanti para pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan bahan peledak.
Saat ini, penyidik Polrestabes Semarang masih terus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan penjual bahan peledak yang lebih besar. Fokus penyelidikan tidak hanya berhenti pada SR, tetapi juga mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam rantai pasok bahan baku petasan ilegal ini. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai peredaran bahan berbahaya tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait bahan peledak. Penjualan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin dapat berakibat fatal, seperti yang terjadi di Tambakrejo, dan pelakunya akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran.
Olah Tempat Kejadian Perkara dan Temuan Laboratorium Forensik
Sebelumnya, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi ledakan pada Jumat (20/3). Olah TKP ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab pasti ledakan dan mengumpulkan bukti-bukti forensik. Pemeriksaan dilakukan di salah satu kamar rumah milik R, yang diduga menjadi pusat ledakan.
Kasubdit Fisika dan Komputer Forensik Bidang Labfor Polda Jawa Tengah, AKBP Totok Tri Kusuma, mengungkapkan temuan penting di lokasi. Di kamar tersebut, ditemukan kubah ledakan dengan diameter antara 25 hingga 30 cm. Kubah ledakan ini menjadi indikasi kuat bahwa ledakan berasal dari bahan peledak yang cukup besar.
Meskipun demikian, petugas tidak menemukan bahan petasan yang masih dalam kondisi utuh di TKP. AKBP Totok Tri Kusuma menjelaskan bahwa mereka hanya menemukan sisa-sisa ledakan. Jenis bahan peledak yang digunakan masih akan didalami lebih lanjut melalui analisis laboratorium untuk mendapatkan hasil yang akurat dan komprehensif.
Sumber: AntaraNews