Polresta Banyumas Sita 9 Kg Bahan Peledak Ilegal, Dua Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Candi 2026

Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penyitaan bahan peledak ilegal Banyumas seberat 9 kilogram dari dua tersangka, sebuah langkah tegas jelang Ramadhan. Apa motif di baliknya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polresta Banyumas Sita 9 Kg Bahan Peledak Ilegal, Dua Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Candi 2026
Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penyitaan bahan peledak ilegal Banyumas seberat 9 kilogram dari dua tersangka, sebuah langkah tegas jelang Ramadhan. Apa motif di baliknya? (AntaraNews)

Polresta Banyumas berhasil melakukan penyitaan bahan peledak ilegal Banyumas dalam jumlah signifikan. Sebanyak 9 kilogram bahan peledak jenis petasan disita dari dua tersangka. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2026 yang gencar dilakukan pihak kepolisian.

Operasi tersebut berfokus di wilayah Desa Kedungpring, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (25/2) dini hari. Dua individu, SP (18) dan RH (23), diamankan karena diduga terlibat dalam peracikan dan distribusi bahan peledak secara ilegal. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Polresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menegaskan pentingnya operasi ini. Langkah preventif kepolisian ini bertujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, terutama menjelang bulan Ramadhan. Peningkatan aktivitas penggunaan petasan seringkali terjadi selama periode tersebut.

Proses penangkapan dua tersangka, SP dan RH, dilakukan setelah Polresta Banyumas menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi laporan tersebut. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda namun masih dalam wilayah Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen.

Selain 9 kilogram bahan peledak ilegal jenis petasan, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain yang relevan. Satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional distribusi bahan peledak turut diamankan. Dua unit telepon genggam milik tersangka juga disita karena berkaitan dengan aktivitas transaksi ilegal.

Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan bahwa barang bukti ini menjadi kunci dalam proses hukum selanjutnya. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran bahan berbahaya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa hak yang sah.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan meracik, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan petasan secara mandiri. Tindakan semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan. Potensi cedera diri sendiri maupun orang lain sangat tinggi.

Selain risiko fisik, bahan peledak ilegal juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Ledakan yang tidak terkontrol bisa memicu kebakaran atau merusak fasilitas umum. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat akan bahaya ini sangat krusial untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan.

Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan bahwa Polresta Banyumas akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya. Operasi serupa akan terus digalakkan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Hal ini termasuk penindakan terhadap minuman keras ilegal dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Pengungkapan kasus penyitaan bahan peledak ilegal Banyumas ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Upaya preventif dan represif akan terus berjalan, terutama menjelang momen-momen penting seperti bulan Ramadhan. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh warga dapat menjalani aktivitas dengan tenang dan aman. Polresta Banyumas berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi