Polres Magelang Kota Ungkap Pengungkapan Bahan Peledak Ilegal Magelang, Pemuda Bantul Ditangkap

Jajaran Polres Magelang Kota berhasil melakukan Pengungkapan Bahan Peledak Ilegal Magelang setelah menangkap seorang pemuda yang menawarkan bahan petasan melalui media sosial, mengungkap potensi bahaya besar menjelang momentum rawan dan mengancam keselama

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Magelang Kota Ungkap Pengungkapan Bahan Peledak Ilegal Magelang, Pemuda Bantul Ditangkap
Jajaran Polres Magelang Kota berhasil melakukan Pengungkapan Bahan Peledak Ilegal Magelang setelah menangkap seorang pemuda yang menawarkan bahan petasan melalui media sosial, mengungkap potensi bahaya besar menjelang momentum rawan dan mengancam keselama (AntaraNews)

Polres Magelang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus dugaan membawa dan menguasai bahan peledak ilegal. Dalam operasi ini, seorang pemuda berinisial FB, berusia 18 tahun, warga Bantul, berhasil diamankan. Penangkapan ini dilakukan setelah terduga menawarkan bahan petasan melalui platform media sosial.

Pengungkapan kasus yang signifikan ini bermula dari aktivitas patroli siber yang intensif dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota. Petugas siber berhasil menemukan adanya akun daring yang secara terang-terangan menawarkan bahan-bahan pembuat petasan. Informasi ini segera ditindaklanjuti untuk mencegah potensi bahaya yang lebih besar.

Untuk memastikan kebenaran informasi serta mengumpulkan bukti yang kuat, tim penyidik kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli. Setelah serangkaian komunikasi dan negosiasi, kesepakatan transaksi pun tercapai dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Magelang Tengah. Saat transaksi hendak dilakukan, petugas yang telah bersiaga di lokasi langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecermatan tim siber Polres Magelang Kota. Mereka secara rutin memantau aktivitas daring yang mencurigakan, termasuk peredaran barang-barang ilegal. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan sebuah akun media sosial yang secara aktif menawarkan bahan-bahan yang diduga kuat merupakan komponen pembuat petasan.

Melihat potensi ancaman yang ditimbulkan, tim Satreskrim segera menyusun strategi penangkapan. Langkah awal yang diambil adalah melakukan penyamaran. Salah satu petugas berperan sebagai calon pembeli dan mulai menjalin komunikasi dengan pelaku berinisial FB. Komunikasi intensif ini dilakukan untuk membangun kepercayaan dan mengonfirmasi niat pelaku dalam menjual bahan peledak ilegal.

Setelah mencapai kesepakatan harga dan jumlah, pertemuan untuk transaksi diatur dengan metode COD. Lokasi yang disepakati adalah di wilayah Magelang Tengah, sebuah area yang strategis untuk operasi penangkapan. Saat pelaku tiba di lokasi dan hendak menyerahkan barang, petugas yang telah mengepung area tersebut segera bergerak cepat. Tanpa perlawanan berarti, FB berhasil diamankan beserta barang bukti yang dibawanya.

Dari tangan tersangka FB, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi 89 gram obat mercon yang siap pakai. Selain itu, ratusan gram bahan kimia campuran yang diduga kuat akan diracik menjadi petasan juga turut disita. Keberadaan bahan-bahan ini menunjukkan niat pelaku untuk memproduksi atau mendistribusikan petasan dalam jumlah yang tidak sedikit.

Tidak hanya bahan peledak, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut. Sebuah tas penyimpanan yang digunakan FB untuk membawa bahan-bahan tersebut juga diamankan sebagai bagian dari alat bukti penting. Seluruh barang bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, menegaskan bahwa peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi. Ia menyoroti potensi bahaya yang besar dari bahan peledak ilegal, terutama menjelang momentum tertentu yang rawan penggunaan petasan. Penggunaan bahan peledak rakitan tidak hanya berisiko menyebabkan luka serius, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum dan mengancam keselamatan masyarakat secara luas.

Atas perbuatannya, penyidik akan menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada tersangka FB. Pasal ini secara tegas melarang setiap orang untuk menguasai atau membawa bahan peledak tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara.

Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran bahan peledak ilegal yang dapat membahayakan publik. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.

AKP Iwan Kristiana juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur untuk membeli atau menggunakan bahan peledak ilegal dengan alasan apa pun. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi terkait dugaan peredaran bahan berbahaya diharapkan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi