Melalui patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya, terungkap dugaan adanya eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di area lokalisasi "Tenda Biru" yang terletak di Cibitung. Penyelidikan ini dimulai setelah banyaknya laporan dari masyarakat dan unggahan di media sosial yang mengindikasikan praktik perdagangan anak.
Kombes Rita Wulandari Wibowo, selaku Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengelola sebuah platform pengaduan yang berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai informasi mengenai dugaan eksploitasi anak. Setiap laporan yang masuk akan dianalisis melalui proses profiling untuk menentukan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
"Kita menerima berbagai informasi karena kami mengelola platform di Ditres PPA PPO, sehingga banyak sekali yang men-tagging kami konten-konten apa pun yang terjadi berkaitan dengan eksploitasi anak. Dari itu semua kita melakukan profiling," ungkap Rita dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).
Selain dari laporan masyarakat, pihak kepolisian juga menindaklanjuti unggahan yang dibuat oleh seorang warga negara asing yang menyebutkan adanya dugaan perdagangan anak. Namun, hasil dari penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi yang disebutkan dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
"Di awal disebutkan lokasinya di wilayah hukum Jakarta Barat, menyebutkan di wilayah Blok M, tapi ternyata ketika dilakukan upaya penyelidikan tidak ditemukan atau tidak identik," jelasnya.
Advertisement
Melalui patroli siber yang mendalam, penyidik akhirnya menemukan petunjuk yang mengarah ke area lokalisasi "Tenda Biru" di Cibitung. Untuk memverifikasi informasi tersebut, Polda Metro Jaya mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari personel Direktorat Samapta untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan di lokasi tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi. Penemuan ini menjadi landasan bagi pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum yang diperlukan.
"Dalam situasi yang terdesak karena di sana kita temukan beberapa anak di bawah umur, kita melakukan upaya penindakan," ujar Rita.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan untuk membongkar dugaan jaringan perdagangan anak.
Pihak kepolisian juga berfokus pada upaya penyelamatan para korban, mencegah terjadinya eksploitasi yang berulang, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dia menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini memiliki tujuan yang lebih luas, yakni tidak hanya membongkar jaringan perdagangan anak, tetapi juga melindungi dan menyelamatkan para korban serta menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.