Polres Situbondo Ungkap Peredaran Bubuk Petasan, Dua Tersangka Dibekuk
Polres Situbondo mengungkap **peredaran bubuk petasan**, membekuk dua tersangka dan menyita 4,5 kg serbuk peledak, memutus rantai pasca ledakan yang menewaskan korban.
Polres Situbondo, Jawa Timur, baru-baru ini berhasil membongkar jaringan peredaran bubuk peledak petasan di wilayahnya. Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jual beli bahan berbahaya tersebut. Pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian menyusul insiden ledakan petasan yang menelan korban jiwa.
Kedua tersangka, MW (23) dari Kecamatan Jangkar dan SA (39) dari Kecamatan Arjasa, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Bersama mereka, polisi menyita total 4,5 kilogram serbuk petasan yang siap diedarkan. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai pasokan bahan peledak ilegal.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran bahan peledak petasan. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian tragis dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya ini.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Penangkapan kedua tersangka bermula dari kegiatan patroli Kring Serse yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Tim Resmob mendapati tersangka MW sedang berada di sebuah gazebo area SPBU Arjasa, Jalan Raya Banyuwangi. MW saat itu sedang menunggu pembeli bubuk petasan yang akan ia jual.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, MW mengaku mendapatkan bubuk peledak petasan tersebut dari tersangka SA. SA berperan sebagai penyuplai utama bahan berbahaya ini kepada MW secara bertahap. Total bubuk petasan yang terkumpul dari tangan MW mencapai 4,5 kilogram.
AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa MW berencana menjual kembali bubuk peledak petasan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, sebelum aksinya berhasil, Tim Resmob berhasil membekuknya. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus yang berujung pada penangkapan SA selaku penyuplai bahan petasan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran bubuk petasan.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Keamanan
Atas perbuatannya terkait peredaran bahan peledak petasan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP Jo Pasal 20 huruf d KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus serupa.
AKP Agung Hartawan juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia meminta warga untuk proaktif dalam menjaga lingkungan sekitar dari bahaya petasan yang dapat mengancam keselamatan. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Masyarakat secara tegas diminta untuk tidak memproduksi, menjual, maupun menyalakan petasan dalam bentuk apapun. Aktivitas terkait petasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan ledakan yang membahayakan nyawa dan properti. Kesadaran kolektif menjadi kunci utama.
Peredaran bubuk peledak petasan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, terutama setelah adanya korban jiwa akibat ledakan. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk memastikan keamanan publik. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait petasan.
Sumber: AntaraNews