Realisasi Kredit Program Perumahan Capai Rp19,2 Triliun, Dimanfaatkan 91.045 Debitur
Program ini dirancang untuk mendukung pembangunan sektor perumahan sekaligus membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah.
Pemerintah terus mempercepat upaya memperluas akses perumahan bagi masyarakat melalui berbagai skema pembiayaan. Salah satu program yang menjadi andalan adalah Kredit Program Perumahan (KPP), yang hingga pertengahan tahun ini menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.
KPP merupakan program strategis pemerintah yang diluncurkan pada 21 Oktober 2025 untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional, baik dari sisi pasokan (supply) maupun permintaan (demand).
Program ini dirancang untuk mendukung pembangunan sektor perumahan sekaligus membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, minat masyarakat terhadap program tersebut terus meningkat. Tingginya antusiasme terlihat dari capaian penyaluran yang telah melampaui separuh target tahun ini.
"Dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Danantara, dan BP BUMN sangat penting dalam mempercepat penyaluran program ini," ujar Maruarar, Selasa (23/6).
Hingga 20 Juni 2026, realisasi penyaluran KPP tercatat mencapai Rp19,24 triliun atau sekitar 54 persen dari target awal sebesar Rp36 triliun. Dana tersebut telah disalurkan kepada 91.045 debitur di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.271 debitur berasal dari sisi supply dan 88.774 debitur berasal dari sisi demand.
Penyaluran Sisi Supply
Penyaluran pada sisi supply ditujukan untuk mendukung pelaku usaha di sektor perumahan, mulai dari pengembang, kontraktor, produsen bahan bangunan, toko material, hingga pelaku UMKM yang terlibat dalam rantai pasok pembangunan rumah.
Sementara itu, pembiayaan pada sisi demand diperuntukkan bagi UMKM yang membutuhkan dukungan pembiayaan untuk memiliki, membangun, merenovasi, maupun meningkatkan kualitas hunian mereka.
Dalam pelaksanaannya, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi penopang utama penyaluran KPP. Hingga 20 Juni 2026, total penyaluran melalui Himbara mencapai Rp17,93 triliun atau sekitar 93,21 persen dari total realisasi nasional.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi penyalur terbesar dengan nilai Rp10,18 triliun. Posisi berikutnya ditempati Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp3,65 triliun, Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp2,03 triliun, Bank Syariah Indonesia (BSI) sebesar Rp1,06 triliun, serta Bank Mandiri sebesar Rp1,02 triliun.
Pemerintah Usulkan Penambahan Plafon KPP
Tingginya realisasi penyaluran KPP dinilai menjadi indikator kuat bahwa kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan perumahan masih sangat besar. Karena itu, pemerintah berencana meningkatkan kapasitas program agar manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak penerima.
Pemerintah mengusulkan kenaikan plafon KPP tahun 2026 dari semula Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan, baik bagi masyarakat yang membutuhkan rumah maupun pelaku usaha yang bergerak di sektor perumahan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menegaskan bahwa peningkatan plafon diperlukan untuk mengakomodasi tingginya permintaan terhadap program tersebut.
"Dengan capaian yang sudah mencapai sekitar 54 persen atau Rp19,2 triliun, plafon KPP tahun 2026 ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan pelaku usaha," ujar Maruarar.
Menurutnya, perluasan kapasitas KPP akan memperkuat ekosistem perumahan nasional sekaligus mendorong aktivitas ekonomi yang terkait dengan pembangunan rumah, mulai dari sektor konstruksi hingga UMKM yang menjadi bagian dari rantai pasok perumahan.