Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penganiaya kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), ternyata merupakan mantan debt collector atau mata elang. Taufik yang menjadi buronan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti diperoleh kepolisian, salah satunya yakni luka diderita korban.
"Yang menjadi pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6).
Sebagai tindak lanjut, kepolisian bakal memintai keterangan dari perusahaan tempat pelaku pernah bekerja untuk mengumpulkan informasi soal keberadaan pelaku.
"Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan ya keberadaan dan perilaku yang bersangkutan," ujar Rudi.
Advertisement
Rudi mengatakan kepolisian bakal menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Diharapkan, dalam waktu dekat, pelaku dapat segera ditangkap.
"Untuk sementara masih korban yang berada di rumah sakit ini. Karena kita ini semua lini, semua bidang, potensi keterlibatan orang dekat, perusahaan, atau beliau juga atau tersangka tersebut melakukan tindak pidana lain, ini dalam proses kita ya. Doakan semuanya bisa cepat terungkap," tandas Rudi.
Advertisement
Sebelumnya, Yuvita menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya yakni Taufik di sebuah indekos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disekap selama tiga tahun.
Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jabar dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak dari korban yang berinisial Afif Shandy (30).
Berdasarkan keterangan Afif, adiknya menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal diduga akibat dianiaya oleh pelaku.