Bank BPD Bali Akselerasi Penyaluran Kredit Program Perumahan, Target Rp11,5 Miliar di Bali
Bank BPD Bali mempercepat penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) dengan target Rp11,5 miliar tahun ini, sebagai katalis penguatan ekonomi daerah dan solusi perumahan.
Bank BPD Bali mengambil langkah proaktif dalam mengakselerasi penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) di wilayah Bali. Inisiatif ini bertujuan untuk menjadi pendorong utama penguatan ekonomi daerah serta memenuhi kebutuhan hunian layak. Program KPP ini secara resmi diluncurkan pada Selasa, 21 Oktober, menandai komitmen serius terhadap sektor perumahan.
Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, mengungkapkan bahwa target penyaluran KPP di Bali untuk tahun ini mencapai Rp11,5 miliar. Angka ini diproyeksikan akan terus meningkat pada tahun mendatang, menunjukkan optimisme terhadap dampak positif program. KPP memberikan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang perumahan.
Program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koordinator Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 13 Tahun 2025. Melalui KPP, pemerintah berupaya menyediakan kredit modal kerja dan investasi bagi perorangan atau badan usaha. Tujuannya adalah mendukung pencapaian program prioritas di sektor perumahan secara menyeluruh.
Dukungan Kredit Program Perumahan untuk UMKM Sektor Konstruksi
Kredit Program Perumahan (KPP) dirancang khusus untuk memperkuat ekosistem UMKM yang terlibat dalam sektor perumahan. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk pengembang, kontraktor perumahan, dan toko bahan bangunan, dapat mengakses fasilitas kredit ini. Ini mencakup pembiayaan modal kerja serta investasi yang diperlukan untuk mengembangkan usaha mereka.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa salah satu keuntungan utama KPP adalah biaya yang lebih murah. Bank penyalur mendapatkan subsidi bunga sebesar lima persen per tahun, yang secara langsung mengurangi beban bunga bagi penerima kredit. Ini menjadikan KPP pilihan menarik bagi UMKM yang membutuhkan dukungan finansial.
Selain itu, KPP juga membuka peluang bagi pelaku usaha mikro kecil untuk tujuan renovasi rumah. Program ini memungkinkan mereka untuk meningkatkan kelayakan hunian, baik untuk diri sendiri maupun sebagai bagian dari layanan yang mereka tawarkan. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas perumahan di berbagai lapisan masyarakat.
Capaian Positif Bank BPD Bali dalam Penyaluran Kredit Lainnya
Di luar fokus pada Kredit Program Perumahan, Bank BPD Bali juga menunjukkan kinerja positif dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga 30 Oktober 2025, bank ini telah menyalurkan KUR senilai Rp1,58 triliun kepada 7.920 debitur UMKM. Capaian ini menunjukkan komitmen Bank BPD Bali dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
Sebagian besar dari penyaluran KUR tersebut, tepatnya 60,97 persen, dialokasikan untuk sektor-sektor produktif. Sektor pertanian, industri pengolahan, dan perikanan menjadi penerima manfaat utama, seperti yang disampaikan oleh I Nyoman Sudharma. Ini menegaskan peran strategis bank dalam mendorong sektor-sektor yang berkontribusi signifikan terhadap ekonomi lokal.
Rincian penyaluran KUR menunjukkan bahwa segmen KUR Mikro menyerap alokasi Rp300 miliar, mencapai 100 persen dari kuota yang ditetapkan. Sementara itu, KUR Ultra Mikro (Sumi) mencatat penyaluran Rp520 juta, dan KUR Kecil mencapai Rp1,21 triliun. Bank BPD Bali juga menyalurkan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (KUA) sebesar Rp8,29 miliar dan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) sebesar Rp3,3 miliar, mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
KPP sebagai Solusi Kebutuhan Rumah dan Pemberantasan Rentenir
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik program Kredit Program Perumahan dan berharap pelaksanaannya berjalan progresif di Pulau Dewata. Koster menyoroti bahwa Bali masih memiliki kebutuhan sekitar 32 ribu rumah layak huni. Oleh karena itu, KPP diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi defisit perumahan di wilayah tersebut.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, sebelumnya telah melakukan sosialisasi percepatan KPP Melawan Rentenir di Universitas Udayana. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Maruarar menekankan bahwa KPP memiliki dua fungsi krusial. "KPP bukan hanya membantu warga memiliki rumah layak, tetapi juga memberantas praktik rentenir," ujarnya.
Program ini bertujuan menyediakan akses kredit yang mudah, cepat, dan murah bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, KPP diharapkan dapat menjadi alternatif yang lebih aman dan terjangkau dibandingkan praktik pinjaman ilegal. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan stabilitas ekonomi dan sosial di tingkat lokal.
Sumber: AntaraNews