Anggota DPR Atalia Ungkap Kondisi Wanita Disekap-Dianiaya Selama 3 Tahun di Bandung: Infeksi Kepala Berat dan Terancam Buta

Atalia mengaku sudah melihat kondisi korban. Akibat dianiaya pelaku, korban menderita luka parah pada bagian wajah dan kepalanya.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Anggota DPR Atalia Ungkap Kondisi Wanita Disekap-Dianiaya Selama 3 Tahun di Bandung: Infeksi Kepala Berat dan Terancam Buta
Anggota DPR Atalia Ungkap Kondisi Wanita Disekap-Dianiaya Selama 3 Tahun di Bandung: Infeksi Kepala Berat dan Terancam Buta (Merdeka.com)

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya turut menyoroti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami wanita berinisial YTR (29) oleh kekasihnya yang berinisial TH (30). Dia menilai peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang begitu keji. 

"Saya Atalia hari ini merasakan luka yang sangat mendalam sekaligus kemarahan. Kita dikejutkan oleh tragedi kemanusiaan yang luar biasa keji di daerah Kabupaten Bandung," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Minggu (21/6).

Atalia mengaku sudah melihat kondisi korban. Akibat dianiaya pelaku, korban menderita luka parah pada bagian wajah dan kepalanya. Korban juga terancam mengalami kebutaan.

"Saya melihat sendiri struktur wajahnya hancur, kepala infeksi berat, mengeluarkan nanah, bibir rusak, dan yang paling khawatir adalah korban kini mengalami kebutaan akibat infeksi fisik yang ekstrem," ucap dia.

"Korban juga mengalami kerugian materiil mencapai lebih dari Rp50 juta, karena barang-barangnya berharga dikuras habis. Belum kerugian lainnya," lanjut dia.

Di sisi lain, Atalia menyayangkan warga di sekitar indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, tak peka atas adanya aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Padahal, korban dianiaya selama tiga tahun di sana.

"Bagaimana mungkin penyekapan sekeji ini bisa berlangsung selama 3 tahun di tengah permukiman padat, di area kos pula. Saya sangat menyayangkan ketidakpekaan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar," ucap dia.

Minta Polda Jabar Tangkap Pelaku

Lebih lanjut, Atalia meminta jajaran Polda Jabar segera menangkap pelaku dan memberi hukuman yang berat. Selain menangkap pelaku, dia juga meminta instansi terkait bahu-membahu membantu pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.

"DPR RI mendesak penerapan pasal berlapis paling berat, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan," ungkap dia.

"Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan dan kita sebagai masyarakat harus kembali menyalakan api peduli kita," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya yang berinisial TH. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jabar dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak dari korban yang berinisial Afif Shandy (30).

Awal Mula Peristiwa

Berdasarkan keterangan Afif, peristiwa itu bermula ketika adiknya dilaporkan hilang sejak tahun 2023 lalu. Kemudian, pada Minggu (7/6), Afif menerima informasi dari seorang tak dikenal melalui pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa adiknya sedang dirawat di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Saat didatangi ke rumah sakit, Afif mendapati adiknya menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal diduga akibat dianiaya oleh pelaku.

Kini, kasus itu sedang diselidiki oleh polisi. Pelaku dilaporkan melanggar Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penganiayaan Berat.

Rekomendasi