DJP Bali Buka Layanan Akhir Pekan untuk Optimalkan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyediakan Layanan SPT Tahunan DJP Bali pada akhir pekan hingga Maret 2026, memastikan kemudahan pelaporan bagi wajib pajak jelang batas waktu.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali telah mengambil langkah proaktif dengan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu. Inisiatif ini bertujuan untuk melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Maret 2026, guna mengakomodasi kebutuhan wajib pajak di seluruh wilayah Bali.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, di Denpasar, Jumat, menjelaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Bali akan beroperasi pada akhir pekan.
Pembukaan layanan tambahan ini diharapkan dapat menjaga optimalisasi penyampaian SPT Tahunan, terutama selama bulan Ramadan 1447 Hijriah dan mengingat banyaknya hari libur nasional serta cuti bersama pada Maret 2026.
Perpanjangan Waktu Layanan dan Batas Akhir Pelaporan
DJP Bali secara khusus memperpanjang jam layanan untuk memastikan semua wajib pajak memiliki kesempatan yang cukup untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.
Namun, terdapat pengecualian bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Berdasarkan surat Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/7/M.SM.00.00/2006, penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk golongan ini paling lambat adalah 28 Februari 2026.
Kebijakan pembukaan Layanan SPT Tahunan DJP Bali pada akhir pekan ini juga didorong oleh pertimbangan banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama yang akan berlangsung sepanjang Maret 2026. Ini merupakan upaya strategis untuk mencegah penumpukan pelaporan di hari-hari kerja dan memberikan fleksibilitas lebih bagi wajib pajak.
Jenis Layanan dan Prosedur Akses
Layanan tambahan yang dibuka pada Sabtu dan Minggu ini fokus pada beberapa aspek penting. Ini termasuk perubahan data wajib pajak, aktivasi akun Coretax DJP, serta asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh.
Wajib pajak dapat memanfaatkan Layanan SPT Tahunan DJP Bali ini dengan mendatangi KPP dan KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya, menegaskan komitmen DJP untuk memudahkan proses pelaporan.
Bagi wajib pajak yang memilih untuk melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dari rumah, panduan lengkap tersedia secara daring. Akses panduan tersebut dapat dilakukan melalui tautan resmi t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT, yang menyediakan langkah-langkah detail untuk pelaporan elektronik.
Peringatan Keamanan dan Saluran Resmi Informasi
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Bali juga mengingatkan wajib pajak untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan. Modus penipuan seringkali mengatasnamakan DJP, sehingga wajib pajak perlu waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Apabila wajib pajak mengalami keraguan atau menemukan informasi yang mencurigakan, penting untuk segera melakukan konfirmasi. Masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, mendatangi kantor pajak terdekat, atau melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi Kantor Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Langkah-langkah ini penting untuk melindungi wajib pajak dari potensi kerugian akibat penipuan dan memastikan bahwa setiap transaksi atau pelaporan pajak dilakukan melalui jalur yang sah dan terpercaya.
Sumber: AntaraNews