Tiga Aktor Intelektual Pembunuh Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta Dituntut 15 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa tersebut adalah Candy alias ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Tiga Aktor Intelektual Pembunuh Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta Dituntut 15 Tahun Penjara
Tiga Aktor Intelektual Pembunuh Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta Dituntut 15 Tahun Penjara (Merdeka.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut tiga aktor intelektual kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, selama 15 tahun pidana penjara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Candy alias ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Jaksa meyakini ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutan, Senin (22/6).

Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa, termasuk menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian, para terdawak berbelit-belit memberikan keterangan hingga residivis.

"Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan; para terdakwa sudah pernah dihukum, yaitu terdakwa candy dan terdakwa Dwi Hartono," kata Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga membebankan kepada ketiga terdakwa untuk membayar restitusi masing-masing senilai Rp 1 miliar 50 juta.

Apabila Terdakwa dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar restitusi, maka diganti dengan penyitaan harta benda pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi restitusi tersebut.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka restitusi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung Jaksa.

Rekomendasi