OJK: 95,91 Persen Pengaduan KPR Telah Ditanggapi PUJK, Bentuk Komitmen Perlindungan Konsumen
OJK mengungkapkan 95,91 persen pengaduan KPR telah ditanggapi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) hingga akhir 2025, menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan mendukung program perumahan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat respons signifikan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap pengaduan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) sepanjang tahun 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa mayoritas aduan telah ditangani.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa 797 dari total 831 pengaduan KPR telah ditanggapi. Angka ini merepresentasikan 95,91 persen dari seluruh pengaduan yang masuk ke OJK terkait KPR.
Sementara itu, 34 pengaduan atau sekitar 4,09 persen masih dalam proses penanganan oleh PUJK, menunjukkan upaya berkelanjutan dalam menyelesaikan setiap permasalahan konsumen. OJK terus memantau penanganan aduan untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi secara optimal.
Beragam Permasalahan dalam Pengajuan dan Pelaksanaan KPR
Pengaduan KPR yang diterima OJK mencakup berbagai isu kompleks yang sering dihadapi masyarakat. Salah satu masalah utama adalah pengembalian sertifikat atas rumah yang menjadi agunan untuk kredit pembiayaan. Konsumen seringkali mengalami kesulitan dalam proses ini setelah pelunasan.
Selain itu, penolakan pengajuan KPR juga menjadi keluhan umum, seringkali tanpa penjelasan yang memadai dari pihak bank atau lembaga pembiayaan. Permintaan restrukturisasi kredit akibat kesulitan finansial konsumen juga kerap diajukan, namun tidak selalu berjalan mulus.
Perilaku petugas penagihan saat konsumen terlambat membayar cicilan juga menjadi sorotan, dengan beberapa aduan menyoroti praktik yang tidak etis. Konsumen juga keberatan atas pembebanan biaya atau bunga yang dirasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal, menimbulkan ketidakpuasan.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK akan menelaah setiap aduan untuk melihat apakah itu murni sengketa atau ada potensi pelanggaran. Jika ditemukan potensi pelanggaran, OJK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari akar permasalahan dan menegakkan aturan yang berlaku.
Komitmen OJK dalam Perlindungan Konsumen dan Dukungan Program Perumahan
OJK secara proaktif mendukung program pemerintah dalam penyediaan tiga juta rumah hunian bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan fasilitas yang memudahkan akses KPR.
Untuk memfasilitasi pengaduan terkait KPR bagi MBR, OJK telah menyediakan kanal khusus pengaduan melalui kontak 157. Kanal ini dirancang untuk menampung berbagai kendala yang mungkin timbul selama proses pengajuan KPR, termasuk masalah pembaruan data surat keterangan lunas.
Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa OJK tidak hanya menangani pengaduan secara umum, tetapi juga secara khusus mendukung program perumahan nasional. Ini menunjukkan peran ganda OJK sebagai regulator sekaligus fasilitator dalam ekosistem jasa keuangan.
Dengan adanya kanal pengaduan khusus dan penanganan yang cepat, OJK berupaya memastikan bahwa proses pengajuan KPR berjalan transparan dan adil. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan dan mendukung keberhasilan program perumahan pemerintah.
- Total pengaduan KPR yang diterima OJK pada tahun 2025: 831 pengaduan.
- Pengaduan KPR yang sudah ditanggapi PUJK: 797 pengaduan (95,91%).
- Pengaduan KPR yang masih dalam proses penanganan: 34 pengaduan (4,09%).
- Kanal khusus pengaduan KPR untuk MBR: Kontak 157.
Sumber: AntaraNews