Disperkimtan Pastikan Perbaikan RTLH Cimekar Dimulai 2026, Warga Bernapas Lega
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung memastikan Perbaikan RTLH Cimekar akan dilaksanakan pada 2026, membawa harapan baru bagi keluarga Saparudin yang telah menanti.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung mengumumkan bahwa rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Cimekar, Cileunyi, akan segera direnovasi pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan setelah proses verifikasi faktual yang mendalam untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di kondisi hunian yang memprihatinkan.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin di Bandung, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan kesiapan penerima bantuan sebelum dilakukan intervensi pembangunan. Verifikasi ini meliputi kesiapan pemilik, status kepemilikan lahan, hingga identitas. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahan data yang mungkin terjadi pada periode sebelumnya dan memastikan intervensi pembangunan berjalan lancar.
Salah satu rumah yang menjadi sorotan dan viral di media sosial, milik Saparudin (43) di Cimekar, dipastikan akan menjadi prioritas. Pembongkaran rumah tersebut direncanakan pada hari Minggu sebagai tahap awal penanganan, diikuti dengan proses pembangunan yang akan dimulai pada hari Senin. Keluarga Saparudin, yang terdiri dari 12 anggota dari tiga kepala keluarga, telah lama menantikan bantuan ini karena kondisi rumah yang memprihatinkan.
Verifikasi Ketat untuk Perbaikan RTLH Cimekar Tepat Sasaran
Enjang Wahyudin menjelaskan bahwa proses yang dilakukan saat ini bukan sekadar pendataan awal, melainkan tahap pemastian agar bantuan perbaikan RTLH Cimekar benar-benar tepat sasaran. Pihaknya berfokus pada verifikasi yang komprehensif, bukan hanya mengumpulkan data. Proses ini mencakup pengecekan kesiapan pemilik, status kepemilikan, dan identitas.
Penguatan administrasi kepemilikan lahan juga menjadi perhatian utama melalui pemerintah desa setempat. Jika pemilik tidak memiliki surat tanah resmi, Disperkimtan akan meminta penguatan dari desa yang menyatakan bahwa properti tersebut memang milik pribadi. Hal ini penting mengingat sifat program yang stimulan, sehingga membutuhkan swadaya dari masyarakat.
Menanggapi keluhan warga yang menyebut rumahnya sudah terdata sejak 2013 namun belum mendapat tindak lanjut, Enjang Wahyudin menyebut hal itu kemungkinan terjadi pada periode sebelumnya. “Kalau sebelumnya mungkin hanya didata, sekarang kita pastikan dilaksanakan. Jadi sekarang bukan mendata lagi, tapi meyakinkan kesiapan untuk dibangun,” ujarnya.
Target Perbaikan Ribuan RTLH di Kabupaten Bandung
Disperkimtan menargetkan perbaikan sebanyak 850 unit RTLH di Kabupaten Bandung pada tahun 2026. Target ini akan dibagi dalam dua tahap pelaksanaan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas program. Tahap awal akan mencakup sekitar 477 unit yang mulai disiapkan untuk pelaksanaan pada Juli 2026.
Rumah Saparudin, yang menjadi perhatian publik, akan menjadi salah satu unit yang segera ditangani. Kondisi rumah yang telah lama dihuni oleh banyak anggota keluarga dengan bangunan sederhana dan rawan saat hujan serta angin kencang, menjadi alasan utama percepatan penanganan. Pembongkaran direncanakan pada Minggu, dan pembangunan akan dimulai pada Senin.
Saparudin mengungkapkan rasa syukurnya atas kepastian bantuan ini. “Alhamdulillah sudah dipastikan bantuan karena di dalam itu sudah keropos semua, jadi takut kalau untuk tempat tinggal,” katanya. Ia menambahkan bahwa kondisi rumah yang sudah memprihatinkan membuatnya dan keluarganya merasa kurang tenang saat hujan atau angin kencang melanda.
Sumber: AntaraNews