Terungkap Penyebab WN Brunei Tewas Dianiaya di Blok M, Korban dan Pelaku Saling Kenal
Tersangka berinisial MIA disebut menghajar korban MHF hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus penganiayaan yang menewaskan warga negara Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, diduga dipicu pengaruh alkohol dan persoalan pribadi. Tersangka berinisial MIA disebut menghajar korban MHF hingga akhirnya meninggal dunia.
Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, mengatakan dugaan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
“Terduga pelaku menyatakan dirinya terpengaruh minuman beralkohol,” kata Breggy kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal. Perselisihan yang berujung penganiayaan itu dipicu masalah pribadi hingga terjadi cekcok di lokasi kejadian.
“Untuk motif lebih lanjut masih kami dalami. Terlibat cekcok karena persoalan pribadi, karena korban dan pelaku saling kenal,” ujarnya.
Cekcok Berujung Penganiayaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban MHF (30) berada di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Tak lama kemudian, beberapa orang datang dan sempat berbincang dengan korban. Sekitar pukul 03.28 WIB, tersangka MIA (33) tiba bersama rekannya menggunakan mobil.
Saat turun dari kendaraan, pelaku membawa paper bag hitam yang diduga berisi botol kaca. Pelaku kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu mulut di pintu masuk Blok M Hub yang berlanjut ke depan Restu Sport.
“Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Korban Meninggal saat Dirawat
Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan perawatan medis. Namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka MIA pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam, pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tandas dia.