Terungkap! Remaja 16 Tahun Berinisial FF Ditangkap Polisi Terkait Penganiayaan Mahasiswi di Ciracas Jaktim

Polisi berhasil menangkap FF (16), remaja terduga penganiaya mahasiswi di Ciracas, Jakarta Timur. Penemuan mayat korban IM (23) sempat viral, bagaimana kronologi lengkap penangkapan remaja penganiaya mahasiswi Ciracas ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Remaja 16 Tahun Berinisial FF Ditangkap Polisi Terkait Penganiayaan Mahasiswi di Ciracas Jaktim
Polisi berhasil menangkap FF (16), remaja terduga penganiaya mahasiswi di Ciracas, Jakarta Timur. Penemuan mayat korban IM (23) sempat viral, bagaimana kronologi lengkap penangkapan remaja penganiaya mahasiswi Ciracas ini? (Merdeka.com)

Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa seorang mahasiswi di Ciracas, Jakarta Timur. Seorang remaja pria berinisial FF (16) telah diamankan pihak kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam insiden tragis tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah penemuan mayat korban yang sempat menghebohkan warga sekitar.

Korban, IM (23), seorang mahasiswi asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur, ditemukan meninggal dunia di sebuah indekos. Kondisinya yang telungkup dengan sejumlah luka kekerasan memicu penyelidikan intensif dari aparat kepolisian. Kasus ini kini ditangani secara khusus mengingat status pelaku yang masih di bawah umur.

Penangkapan FF dilakukan pada Sabtu, 13 September 2025 dini hari, di kediamannya. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Pihak berwenang berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kronologi Penemuan Mayat dan Penangkapan Pelaku

Penemuan mayat mahasiswi IM (23) terjadi pada Jumat malam, 12 September 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto menyatakan bahwa personel jaga menerima informasi mengenai adanya mayat perempuan di indekos Jalan H. Yusin RT 07/01, Susukan, Ciracas. Petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal.

Saat ditemukan, korban IM berada dalam kondisi telungkup di dalam kamar indekos lantai dua. Petugas menemukan sejumlah luka bekas kekerasan pada tubuh korban, yang mengindikasikan adanya tindakan penganiayaan. Informasi mengenai penemuan mayat ini dengan cepat menyebar dan sempat viral di media sosial, khususnya akun @info.jakartatimur, yang menunjukkan petugas membawa kantong jenazah berwarna oranye.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku. "Kami menangkap terduga pelaku, FF (16) pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar jam 00.15 WIB," ujarnya. FF ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Ciracas untuk pemeriksaan awal.

Penanganan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

Setelah penangkapan, terduga pelaku FF (16) kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut. Mengingat usianya yang masih di bawah umur, kasus ini dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganan kasus ABH memiliki prosedur khusus yang berbeda dengan penanganan kasus orang dewasa.

AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. "Terkait pelaku masih di bawah umur dan hasil koordinasi selanjutnya perkara akan ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku didampingi orang tua dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna pengusutan lebih lanjut," ucap Dicky.

Hingga saat ini, polisi belum merinci apakah FF sudah ditetapkan sebagai tersangka atau pasal apa yang akan disangkakan kepadanya. Proses pemeriksaan terhadap FF masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Sementara itu, jenazah korban IM telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan medis atau autopsi, guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi