Kerugian Negara Akibat Parkir Liar di Blok M Capai Rp50 Miliar Selama 15 Tahun
Angka fantastis tersebut muncul karena adanya indikasi manipulasi data laporan keuangan dan praktik pungutan ilegal yang dilakukan oleh operator parkir swasta.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkapkan temuan soal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan strategis Blok M Square, Jakarta Selatan (Jaksel). Kebocoran pendapatan imbas pengelolaan parkir yang tidak sesuai.
Dari hasil investigasi Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, potensi kerugian negara akibat karut marut pengelolaan parkir di wilayah tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp50 miliar dalam kurun waktu 15 tahun.
Menurut Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, angka fantastis tersebut muncul karena adanya indikasi manipulasi data laporan keuangan dan praktik pungutan ilegal yang dilakukan oleh operator parkir swasta.
"Estimasi angkanya mungkin di atas Rp50 miliar selama 15 tahun potensi ya. Kemudian selama tiga tahun mereka memungut secara ilegal tanpa izin dan itu mengambil uang dari masyarakat dan itu tidak diperbolehkan," kata Jupiter kepada wartawan, dikutip Selasa (12/5).
Jupiter menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa operator parkir di kawasan Blok M tetap menarik biaya dari masyarakat meski izin operasionalnya telah kedaluwarsa selama tiga tahun terakhir. Padahal, kata dia perputaran uang di kawasan pusat kuliner dan integrasi transportasi tersebut sangat besar.
"Sama-sama kita ketahui bahwa Blok M Square ini per hari operator parkir bisa mendapatkan lebih dari Rp100 juta. Dan itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal," ucap Jupiter.
Endus Kasus Pengemplangan Pajak
Selain itu Pansus juga mengendus terkait adanya praktik 'pengemplangan' pajak yang sistematis. Jupiter menyebut ada indikasi kuat bahwa laporan pembayaran kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tidak sesuai dengan omzet yang didapat di lapangan.
"Saya sampaikan tadi bahwa ada potensi pidana karena pertama, mengambil uang dari masyarakat secara ilegal. Kedua, ada potensi pengemplangan pajak. Yang ketiga, ada memanipulasi data terhadap pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan omzet yang sebenarnya," jelas Jupiter.
Jupiter menerangkan, berdasarkan temuan Pansus, carut marut pengelolaan parkir ini berawal dari rantai kerja sama yang panjang. Dia berujar bahwa lahan milik BUMD Pasar Jaya tersebut dikerjasamakan kepada PT Melawai, yang kemudian diteruskan ke anak usahanya, PT Karya Utama Perdana (KUP).
Pengelolaan Operasional di Lapangan
Lebih lanjut, oleh PT KUP, pengelolaan operasional di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yakni Best Parking. Jupiter menyayangkan sikap pengelola yang dianggap tidak kooperatif saat dipanggil oleh legislatif.
"Kami meminta data, baik itu data laporan keuangan, kemudian data mutasi rekening, laporan neraca, namun sampai hari ini mereka tidak memiliki itikad baik," ungkap dia.
Menanggapi temuan ini, Jupiter menyebut bahwa Pansus telah merekomendasikan tindakan tegas berupa penyegelan enam pintu masuk (gate) parkir di Blok M Square. Mulai Senin, 11 Mei 2026, operasional parkir telah resmi diambil alih oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.