Update Kasus Kericuhan di Jalan Cikapayang Bandung: Ada Nama Ketua Anarko, Jumlah Tersangka Tambah Jadi 13 Orang
Pelaku tergabung ke dalam kelompok bernama Bandung Selatan Ayaan yang berasal dari kawasan Baleendah dan Banjaran di Kabupaten Bandung.
Jumlah tersangka kasus kericuhan di Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari, Kota Bandung, kembali bertambah dari enam orang menjadi 13 orang. Total 13 tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial RN alias Kuplay, FN, FA, HI, RS, CA, RR alias Mpe, I alias Pablo, D alias Dilan, HR, RA, MI, dan S.
"Sebelumnya kami telah mengekspos enam orang tersangka karena itu yang dilakukan pada saat kejadian gitu kan. Kejadian enam tersangka. Kita hari ini menambah menjadi 13 orang. 13 orang itu bukan berarti asal tangkap, tapi berdasarkan dua alat bukti," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, di Polda Jabar pada Selasa (12/4).
Para pelaku telah terbukti merusak videotron, pos polisi, hingga traffic light yang berada di Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari. Ade menyebut para pelaku tergabung ke dalam kelompok bernama Bandung Selatan Ayaan yang berasal dari kawasan Baleendah dan Banjaran di Kabupaten Bandung.
Dari 13 pelaku yang telah ditangkap dan jadi tersangka, Ade menyebut sosok RR alias Mpe menjabat sebagai Ketua Anarko. Dia memiliki peran yang begitu penting yakni menyuplai uang untuk membuat bom molotov dan mengatur agar rencana membuat kericuhan tak terdeteksi oleh polisi.
"Bahwa yang bersangkutan perannya adalah sebagai Ketua Anarko. Ketua Anarko, terus memberikan uang kepada para tersangka yang lain untuk pembuatan molotov dan logistik, helm yang mungkin rekan-rekan lihat di depan," ucap dia.
Selain itu, RR alias Mpe juga disebut merupakan pengelola akun Instagram Selatan Ayaan yang berisi konten propaganda aksi anarkis. Menurut Ade, para pelaku sengaja untuk membuat kericuhan di Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari agar kelompok mereka dikenal oleh kelompok anarkis skala nasional.
"Motifnya adalah, mereka melakukan penrusakan ini adalah supaya kelompok ini tuh dikenal oleh kelompok anarkis nasional gitu kan," ucap dia.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 308, Pasal 309, Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Sebelumnya diberitakan, selain terbukti melakukan pembakaran, para pelaku juga telah terbukti positif mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol saat melakukan aksinya.