Melanggar Perda, Satpol PP DKI Larang Jualan Hewan Kurban di Trotoar Jelang Idul Adha
Penggunaan trotoar untuk aktivitas jual beli hewan kurban melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Satriadi, menegaskan pihaknya akan menertibkan pedagang hewan kurban yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan menjelang Idul Adha 2026. Menurut Satriadi, penggunaan trotoar untuk aktivitas jual beli hewan kurban melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Yang pasti itu melanggar Perda. Trotoar difungsikan untuk pengguna jalan. Jadi pasti kita tertibkan,” kata Satriadi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan trotoar harus tetap digunakan sesuai fungsinya, yakni untuk pejalan kaki dan pengguna jalan, bukan untuk aktivitas perdagangan musiman.
Pedagang Diminta Tidak Gunakan Fasilitas Umum
Satriadi mengimbau para pedagang hewan kurban agar tidak memanfaatkan sarana dan prasarana umum sebagai tempat berjualan. Menurut dia, pedagang sebaiknya menggunakan lahan pribadi atau lokasi yang memang diperbolehkan untuk kegiatan perdagangan.
"Kami tetap mengimbau para pedagang untuk tertib sesuai Perda yang berlaku dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan hewan kurban," tandasnya.
Ia berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga aktivitas penjualan hewan kurban tidak mengganggu ketertiban maupun kenyamanan masyarakat.
Satpol PP Tingkatkan Patroli Jelang Idul Adha
Menjelang Idul Adha 2026, Satpol PP DKI Jakarta akan meningkatkan patroli dan monitoring di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi penjualan hewan kurban musiman.
Saat ini, petugas masih melakukan pemantauan terhadap wilayah-wilayah yang dinilai rawan digunakan pedagang untuk berjualan di atas trotoar maupun fasilitas umum lainnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, Satpol PP akan memberikan teguran hingga melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ditemukan, maka kita akan adakan peneguran untuk tidak memasang atau memajang hewan kurban di tempat fasilitas umum. Harus di tempat milik pribadi atau lahan yang bukan fasilitas umum," kata Satriadi.