Dishub Kota Malang Tegaskan Aturan Ketat untuk Pelaksanaan Pasar Takjil Ramadhan 2026
Dinas Perhubungan Kota Malang menetapkan aturan ketat bagi penyelenggaraan pasar takjil Ramadhan 2026, memastikan ketertiban dan kelancaran lalu lintas sesuai Surat Edaran Wali Kota.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memastikan pelaksanaan pasar takjil selama bulan suci Ramadhan 2026 wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas di sejumlah lokasi strategis. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan pasar takjil, namun perlu penataan yang rapi.
Penerapan aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. SE tersebut secara spesifik mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pasar takjil. Tujuannya adalah menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Malang.
Aturan ini berlaku untuk seluruh penyelenggara, penanggung jawab, dan pedagang pasar takjil di berbagai titik keramaian. Langkah antisipasi ini diambil mengingat potensi kepadatan dan gangguan ketertiban yang sering terjadi. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi setiap poin dalam surat edaran tersebut.
Pedoman Penyelenggaraan Pasar Takjil Sesuai SE Wali Kota
Poin kelima dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 secara rinci menjelaskan pedoman pelaksanaan pasar takjil. Aturan pertama melarang penggunaan badan jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya oleh penyelenggara, penanggung jawab, serta pedagang. Pengecualian diberikan apabila telah memiliki izin keramaian resmi dari pihak kepolisian setempat.
Selanjutnya, aspek kebersihan, ketenteraman, dan ketertiban umum di lokasi pasar takjil menjadi perhatian utama. Koordinasi dengan lurah dan camat setempat wajib dilakukan untuk memastikan semua aspek tersebut terjaga dengan baik. Hal ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari potensi konflik di lingkungan sekitar.
Kualitas dan keamanan pangan juga menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan pasar takjil. Penyelenggara, penanggung jawab, dan pedagang memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan pangan yang dijual. Ini untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan dan memastikan takjil yang dikonsumsi layak.
Terakhir, SE tersebut secara tegas melarang sistem pembelian dengan metode drive thru bagi penjual maupun pembeli di pasar takjil. Aturan ini diterapkan untuk menghindari penumpukan kendaraan dan potensi kemacetan. Masyarakat diimbau untuk berbelanja secara langsung dan tertib.
Antisipasi Kemacetan dan Penegakan Aturan
Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa mekanisme yang disusun ini bertujuan untuk mencegah gangguan lalu lintas dan masalah parkir. Dishub Kota Malang tidak ingin seluruh badan jalan diblokir untuk kegiatan jual beli tanpa fasilitas parkir yang memadai. Penataan ini merupakan upaya antisipasi terhadap potensi kemacetan parah.
Dishub Kota Malang akan mengintensifkan patroli di sejumlah lokasi yang menjadi titik penyelenggaraan pasar takjil selama Ramadhan 2026. Apabila ditemukan kepadatan lalu lintas, maka petugas yang dikerahkan bisa langsung melakukan skema penataan arus. Ini termasuk pengaturan parkir dan rekayasa lalu lintas sementara.
Pihak Dishub tidak akan ragu memberikan sanksi bagi pelanggar aturan yang telah ditetapkan. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran hingga pembinaan lebih lanjut. Masyarakat diharapkan memahami bahwa tindakan melanggar aturan akan berdampak pada ketertiban umum.
Beberapa titik yang menjadi lokasi pasar takjil selama Ramadhan di Kota Malang antara lain:
Sumber: AntaraNews