Pemkot Palangka Raya Beri Izin Berjualan di Bahu Jalan Jelang Idul Fitri 2026, Ini Syaratnya
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberikan kelonggaran izin berjualan di bahu jalan bagi warga hingga Idul Fitri 2026, mendukung ekonomi lokal. Kebijakan izin berjualan di bahu jalan Palangka Raya ini bersifat sementara.
Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah mengeluarkan kebijakan khusus yang mengizinkan warga untuk berjualan di bahu jalan. Izin sementara ini berlaku selama periode menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Langkah ini diambil guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, pada Minggu (15/3), menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat. Tujuannya adalah membantu masyarakat memanfaatkan momentum Ramadan dan Lebaran untuk meningkatkan pendapatan mereka. Kelonggaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Namun, kelonggaran ini datang dengan sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi oleh para pedagang. Mereka diwajibkan menjaga keamanan pangan, ketertiban, serta kebersihan lingkungan di sekitar lokasi berjualan. Hal ini penting agar aktivitas ekonomi berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan dan keselamatan publik.
Aturan Ketat untuk Pedagang di Bahu Jalan
Wali Kota Fairid Naparin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan selama berjalannya aktivitas perdagangan ini. Pedagang harus memastikan produk yang dijual aman untuk dikonsumsi dan menjaga kebersihan area jualan. Ini demi kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar.
Pemerintah kota juga secara tegas melarang pendirian bangunan permanen di bahu jalan. Izin yang diberikan hanya bersifat sementara, yakni selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri. Setelah periode tersebut berakhir, aktivitas berjualan di bahu jalan tidak lagi diperbolehkan.
Instansi terkait dari pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penertiban akan dilakukan sesuai dengan peraturan. Masyarakat diajak bekerja sama untuk menjaga ketertiban kota.
Dukungan Pasar Ramadan dan Peningkatan Ekonomi Lokal
Selain memberikan kelonggaran di bahu jalan, Pemkot Palangka Raya juga aktif mendukung peningkatan ekonomi masyarakat melalui penyediaan Pasar Ramadan. Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya telah menyiapkan sembilan titik Pasar Ramadan 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk melayani masyarakat dan meningkatkan pendapatan pelaku UMKM.
Pelaksana Tugas Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengungkapkan bahwa lebih dari 400 lapak telah disiapkan di sembilan lokasi tersebut. Jumlah lapak di setiap lokasi disesuaikan dengan luas area dan kapasitas yang tersedia. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi kegiatan ekonomi selama Ramadan.
Lokasi Pasar Ramadan 2026 meliputi area strategis seperti depan SMA Negeri 1 Palangka Raya, halaman Gedung Juang, Pasar Datah Manuah, dan beberapa masjid besar. Penambahan dua lokasi baru, yakni Halaman Gedung Juang dan Pasar Datah Manuah, menunjukkan perluasan jangkauan pasar. Hal ini memberikan lebih banyak pilihan bagi pedagang dan pembeli.
- Depan SMA Negeri 1 Palangka Raya: 208 lapak
- Masjid Shalahuddin Universitas Palangka Raya: 60 lapak
- Pasar Kahayan: 24 lapak
- Masjid Al Husna: 48 lapak
- Masjid Kubah Kecubung: 38 lapak
- Pasar Datah Manuah: 70 lapak
- Halaman Gedung Juang: 40 lapak
Sumber: AntaraNews