Pemprov Jakarta Imbau Jangan Buang Limbah Kurban ke Got
Asep menegaskan, jika limbah kurban tidak ditangani dengan benar, dapat menimbulkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan warga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga serta panitia kurban untuk menerapkan prinsip "Eco Qurban" pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Salah satu poin penting dalam imbauan ini adalah larangan membuang limbah hewan kurban ke selokan atau got.
“Prinsipnya tidak mencemari dan mengotori lingkungan, baik pada saat pelaksanaan maupun setelahnya sehingga jangan sampai ada limbah seperti darah, isi perut atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (23/5).
Imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban, yang mengatur penanganan limbah cair dan padat demi meminimalkan pencemaran lingkungan.
Merusak Ekosistem Air
Asep menegaskan, jika limbah kurban tidak ditangani dengan benar, dapat menimbulkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan warga. Serta berpotensi membahayakan kesehatan dan merusak ekosistem perairan.
Tak hanya soal limbah, prinsip "Eco Qurban" juga mendorong penggunaan kemasan ramah lingkungan dalam pembagian daging kurban.
"Gunakan wadah guna ulang seperti besek bambu, daun pisang atau wadah makanan guna ulang pribadi daripada plastik sekali pakai," tuturnya seperti dilansir dari Antara.
Sebagai bentuk kampanye edukatif, DLH DKI Jakarta juga akan menggelar lomba kampanye media sosial Eco Qurban bekerja sama dengan Tunasmuda Care (T.Care). Tujuannya adalah mengajak masyarakat menjaga lingkungan sekaligus mengurangi timbulan sampah dari plastik sekali pakai yang sering digunakan untuk membungkus daging kurban.