Dua Tentara Malaysia Gagal Curi Sapi untuk Iduladha
Dua tentara Malaysia ditangkap setelah mencoba mencuri sapi untuk dijual sebagai hewan kurban Idul Adha.
Dua anggota tentara Malaysia berusia 26 tahun ditahan pihak kepolisian setelah gagal melakukan aksi pencurian seekor sapi di sebuah kandang yang berlokasi di Simpang Bekoh, Jasin, Melaka. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025. Aksi nekat tersebut dilakukan dengan tujuan menjual sapi curian untuk memenuhi pesanan hewan kurban Idul Adha 1446 H.
Menurut laporan dari World of Buzz, Kandang yang menjadi target pencurian itu berisi sejumlah besar hewan ternak, terdiri dari 10 ekor sapi dan 22 ekor kambing. Salah seorang pelaku memasuki area kandang untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, rekannya menunggu di dalam mobil untuk bersiap melarikan diri.
Namun, aksi mereka tidak berjalan mulus. Pemilik kandang dan warga sekitar yang curiga berhasil mengetahui upaya pencurian tersebut. Kedua tentara itu kemudian melarikan diri menggunakan mobil yang sudah disiapkan. Dalam pelariannya, mereka mengalami kecelakaan tunggal dan menabrak pembatas sungai.
Kronologi Pencurian Sapi Kurban oleh Tentara Malaysia
"Warga desa berupaya menangkap kedua tersangka, namun berhasil melarikan diri dengan mobil. Kendaraan mereka hilang kendali dan menabrak pembatas sungai. Kedua tersangka menyerahkan diri di Mapolres Jasin pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama," jelas Inspektur Mohamad Rusli Mat.
Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian Jasin beberapa jam kemudian. Mereka mengakui perbuatan mereka yang mencoba mencuri sapi dari kandang tersebut. Pengakuan ini menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tentara tersebut selama satu hari. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan awal terkait kasus pencurian yang mereka lakukan. Setelah proses penyelidikan awal selesai, kedua pelaku diserahkan kepada pihak berwenang militer untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan mereka, kedua tentara Malaysia tersebut terancam dijerat dengan Pasal 379 KUHP Malaysia tentang pencurian. Pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian, yang bisa berupa hukuman penjara atau denda.