Kronologi Prajurit TNI AL Ditangkap Diduga Terlibat Penyelundupan Moge Lewat Jalur Laut
Keduanya ditangkap tim gabungan Polda Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Polres Aceh Timur, pada Minggu (15/6) di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Aceh diduga terlibat kasus penyelundupan barang dan hewan ilegal dari luar negeri. Anggota TNI AL itu berinisial SU. Dia ditangkap bersama seorang rekannya inisial MU.
Keduanya ditangkap tim gabungan Polda Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Polres Aceh Timur, pada Minggu (15/6) di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Barang ilegal itu diselundupkan lewat jalur laut. Setiba di darat, pelaku mengangkut barang yang terdiri dari motor gede (moge) dan hewan itu menggunakan dua mobil.
"Aparat gabungan mengamankan dua unit mobil Suzuki Traga dengan nomor polisi BL 8438 DG dan BL 8458 DB, yang membawa barang serta hewan ilegal dari luar negeri," kata Kapolres Aceh Timur Irwan Kurniadi, Senin (16/6).
Pelaku tertangkap usai dilaporkan warga yang curiga melihat aktivitas bongkar muat ilegal di pinggir Pantai Desa Meunasah Asan. Aparat gabungan lantas mendatangi lokasi tersebut.
Petugas langsung menangkap pelaku. Setelah diinterogasi awal, anggota TNI AL inisial SU diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut atau Pomal. Sedangkan kawannya, MU, dibawa Bea Cukai Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami membackup kegiatan Bea Cukai Langsa dalam mengamankan kendaraan pengangkut barang dan satwa ilegal yang diselundupkan melalui perairan laut itu," jelas Irwan.