Demi Beli Narkoba, Dua Pria di Bantaeng Nekat Curi Kuda Warga
Kepala Satreskrim Polres Bantaeng Ajun Komisaris Gunawang Amin mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga Kampung Pa'bulengang, Desa Bonto Bulaeng.
Satuan Reserse Mobile Polres Bantaeng menangkap dua pria berinisial SU (24) dan SA (50) yang diduga mencuri seekor kuda milik warga. Hasil kejahatan tersebut rencananya digunakan untuk membeli narkoba serta menebus telepon genggam yang sebelumnya digadaikan.
Kepala Satreskrim Polres Bantaeng Ajun Komisaris Gunawang Amin mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga Kampung Pa'bulengang, Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, pada Senin (2/2) lalu. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Bantaeng melakukan penyelidikan.
"Usai melakukan penyelidikan, tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan kedua terduga pelaku di Desa Bonto Majannang. Dari informasi itu tim menangkap keduanya," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/2).
Kronologi
Gunawang menjelaskan kronologi berawal saat korban mengembalakan dua kuda di kebun miliknya dan melaksanakan salat magrib. Usai melaksanakan salat, korban hanya mendapati satu ekor kuda miliknya di kebun.
"Kuda milik korban dalam kondisi terikat. Kemudian setelah melaksanakan salat, korban mendapati satu ekor kuda miliknya telah hilang dicuri," kata dia.
Pelaku Menjual Kuda
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku menjual kuda hasil curian seharga Rp2,5 juta. Hasilnya digunakan oleh keduanya untuk menebus handphone yang digadai dan juga membeli narkoba jenis sabu.
"Uang hasil penjualan kuda curian tersebut digunakan untuk menebus handphone miliknya seharga Rp400 ribu dan sebagian dipakai untuk membeli sabu," ungkapnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun pejara.