Usai Hamili Pacar, Anggota Polres Muratara Diduga Paksa Aborsi Lalu Kabur
N merupakan mahasiswi tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi di Palembang. Dia berasal dari satu daerah yang sama dengan terlapor, yakni di Muratara.
Seorang mahasiswi berinisial N (23) melaporkan pacarnya yang merupakan anggota kepolisian berpangkat Bripda berinisial F (22) ke Polda Sumatra Selatan. Laporan tersebut dibuat setelah N mengaku mengalami kehamilan dan menyebut mendapat tekanan untuk mengakhiri kandungannya, sehingga kasus ini kini menjadi perhatian aparat untuk didalami lebih lanjut.
N merupakan mahasiswi tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi di Palembang. Dia berasal dari satu daerah yang sama dengan terlapor, yakni di Muratara.
Kekerasan seksual yang dialami korban pertama kali terjadi di sebuah hotel di Palembang pada 19 Desember 2025. Awalnya dia dijemput terlapor di indekosnya untuk makan malam.
Namun korban malah diajak terlapor menginap di hotel. Korban dipaksa melayani nafsu terlapor dengan iming-iming dinikahi.
Korban berusaha menolak
Korban berusaha menolak namun terlapor marah-marah. Alhasil terjadilah persetubuhan antara keduanya.
Hubungan badan antara korban dan terlapor yang sudah 2,5 tahun berpacaran itu terus berlanjut ketika bertemu. Korban pun hamil.
Terlapor panik bukan main mendengar pacarnya tengah mengandung. Dia pun meminta korban menggugurkan kandungan tetapi ditolak.
Korban terus dipaksa dan sikapnya tak berubah. Dia meminta pertanggungjawaban terlapor untuk segera menikahinya.
Pada Februari 2026, terlapor menyatakan siap menikahi dan masing-masing keluarga sepakat dengan rencana pernikahaan. Terlapor mengaku segera mengurus administrasi nikah dinas di instansinya.
Pernikahan Gagal
Pernikahan yang diharapkan ternyata gagal. Terlapor tiba-tiba meminta korban melakukan tes DNA untuk memastikan janin yang dikandungnya. Jika benar itu adalah anaknya, terlapor bersedia menikahinya.
Namun korban menolak tes DNA karena tak pernah sama sekali berhubungan badan dengan pria lain, kecuali dengan pacarnya tersebut.
Di saat kehamilan korban memasuki bulan kelima atau Mei 2026, terlapor menghilang. Nomor telponnya tak bisa lagi dihubungi dan keberadaannya tak diketahui.
Korban malah dikagetkan dengan fakta bahwa terlapor tak pernah mengurus nikah dinas seperti yang dijanjikan. Alhasil keluarga sepakat melaporkan kasus ini ke polisi.
"Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Sumsel Jumat kemarin. Ini sikap keluarga karena terlapor dianggap tidak bertanggungjawab," ungkap kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, Minggu (14/6).
Ingin Menghindar
Conie menduga terlapor dari awal ingin menghindar dan tak ingin bertanggungjawab atas kehamilan kliennya. Terlapor justru memaksa korban menggugurkan kandungan dan belakangan meminta tes DNA.
"Terlapor paksa klien kami aborsi, karena ditolak tes DNA. Padahal dia sudah berjanji menikahi, keluarganya juga sudah sepakat," kata Conie.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, laporan diterima dengan dugaan pelanggarab Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang aborsi.
"Iya, laporan sudah diterima dan diproses," kata Nandang.
Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan kasus ini akan diproses sesuai perundang-undangan. Terlapor segera dimintai keterangan dan bakal terancam sanksi tegas jika tuduhan terbukti.
"Propam Polres Muratara sedang memproses kasus ini walaupun laporannya masuk ke polda. Kami usut sampai tuntas," katanya.