Malu Hamil di Luar Nikah, Pasangan Kekasih Gugurkan Janin 5 Bulan
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam menindaklanjuti laporan warga.
Polisi menangkap pasangan kekasih berinisial FWS (22) dan MNR (24) yang diduga melakukan aborsi ilegal lalu mengubur janin di kawasan Industri Candi (KIC) Semarang, pada Senin (25/8).
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam menindaklanjuti laporan warga.
Kapolsek Ngaliyan AKP Aliet Alphard menjelaskan, pasangan ini nekat menggugurkan kandungan dengan obat-obatan yang dibeli secara ilegal melalui media sosial.
“Mereka menggunakan 10 butir Cytotec, 2 kapsul obat pendorong, obat anti pendarahan, pereda nyeri, dan vitamin tanpa izin resmi,” kata Aliet, Rabu (3/9).
Proses Aborsi di Kosan
Pasangan ini diketahui tinggal bersama di sebuah kos kawasan Tambak Aji, Ngaliyan sejak September 2024.
FWS yang tengah hamil lima bulan meminum obat tersebut pada Minggu (24/8) siang.
Beberapa jam kemudian, ia mengalami kontraksi dan melahirkan janin dalam kondisi tidak bernyawa dengan bantuan kekasihnya.
“Janin keluar beserta plasenta, sudah berbentuk kepala, mulut, mata, tangan, dan kaki. Janin tersebut dalam kondisi meninggal dunia,” ungkap Aliet.
Setelah itu, pasangan tersebut membawa janin yang telah dimandikan dan dibungkus kain ke kawasan Industri Candi sekitar pukul 18.30 WIB, lalu menguburnya.
Warga Curiga
Kecurigaan warga muncul setelah melihat gundukan tanah. Laporan segera disampaikan ke kepolisian. Hasil pemeriksaan Puskesmas Ngaliyan memperkirakan usia janin 4–5 bulan.
Motif aborsi dilakukan karena pasangan tersebut malu hamil di luar nikah dan merasa kesulitan menanggung kehamilan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat merah, pakaian saat kejadian, dan cangkul yang dipakai untuk mengubur janin.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait praktik aborsi ilegal dan pembuangan janin sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,” tutup Aliet.