Tega! Sejoli Aborsi Janin Pakai Obat Beli via Online, Ini Tampangnya
Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut.
Sepasang kekasih di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial Y (19) dan L (19) diringkus polisi usai melalukan aborsi dari hasil hubungan di luar nikah.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhani mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana aborsi yang bertempat di daerah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, keduanya ditangkap pada Sabtu, (12/4) di rumah pelaku Y di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman," tuturnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (13/4).
Ia melanjutkan, setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut.
Janin Dilahirkan dalam Kondisi Tak Bernyawa
"Kejadian itu terjadi pada 13 Maret 2025 mengunakan obat-obat perangsang untuk menggugurkan kandungan yang dibeli tersangka L secara online," tuturnya.
Ia melanjutkan, usai meminum obat tersebut tersangka L melahirkan janin dalam keadaan tidak bernyawa.
"Usai lahir dalam keadaan tidak bernyawa tersangka Y langsung mengambil anak tersebut dan menguburkannya di halaman rumah orang tua tersangka Y," tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Pariaman untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.