Parlemen Israel Setujui RUU Pembatasan Pengeras Suara Azan
RUU ini masih harus melalui sejumlah tahap sebelum disahkan.
Parlemen Israel, yang dikenal sebagai Knesset, telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. Keputusan ini menimbulkan kecaman dari pihak Palestina yang menganggap bahwa peraturan tersebut melanggar hak kebebasan beragama. Media Israel melaporkan bahwa RUU ini berhasil lolos dalam pembacaan pendahuluan pada hari Kamis (2/7/2026) dengan dukungan 50 anggota Knesset, sementara 36 legislator menolak untuk mendukungnya.
RUU ini diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Selain itu, usulan ini juga mendapatkan dukungan dari partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin oleh Avigdor Lieberman.
RUU yang dilaporkan Israel Hayom dan dikutip Anadolu Agency pada Jumat (3/7) bertujuan memperketat penegakan hukum terkait kebisingan masjid. Pengaturan ini difokuskan pada pembatasan volume pengeras suara untuk meminimalkan gangguan yang diklaim muncul.
Salah satu ketentuan dalam RUU ini mewajibkan setiap masjid untuk mendapatkan izin tertulis sebelum dapat memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara. Jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang maka penggunaan pengeras suara untuk azan tanpa izin akan dilarang. Bagi umat Islam, azan bukan hanya sekadar ritual keagamaan, tetapi juga berfungsi sebagai penanda waktu salat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembatasan penggunaan pengeras suara dianggap dapat menghilangkan fungsi utama azan sebagai panggilan untuk beribadah.
Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, mengutuk keputusan parlemen Israel tersebut. Dalam pernyataannya, Fattouh menyebut langkah ini sebagai "kejahatan" dan "terorisme legislatif" yang secara langsung melanggar hak untuk beribadah.
"Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan," ujar Fattouh.
Meskipun RUU ini telah lolos pada tahap awal, perlu dicatat bahwa RUU tersebut belum resmi menjadi undang-undang. Sesuai dengan prosedur legislasi di Israel, rancangan ini masih harus melalui tiga tahap pembacaan dan pemungutan suara lagi di Knesset sebelum dapat diberlakukan.