Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengamankan pasangan kekasih inisial A dan NA (21), dalam kasus aborsi. Kasus ini terungkap saat NA teriak kesakitan di kamar indekos usai mengonsumsi obat penggugur kandungan.
Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Devi Sujana mengatakan kasus aborsi terungkap pada Sabtu (1/2). Devi mengatakan dua orang sudah diamankan yakni A dan NA.
"Kita telah amankan pelaku aborsi atas nama A. Dia adalah laki-laki dan juga yang berkomunikasi dengan perempuan pelaku aborsi yang menggugurkan janinnya sendiri hal ini adalah pacar dari NA. NA ini wanita yang melakukan aborsi pada Sabtu kemarin," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/2).
Devi mengungkapkan A dan NA sudah berhubungan sejak September 2024. Atas hubungan itu, NA hamil enam bulan.
"Mereka sudah beberapa kali berhubungan badan, hingga akhirnya NA ini mengaku hamil. Tapi yang laki-laki ini enggan bertanggung jawab dan minta untuk digugurkan," ungkapnya.
Devi mengatakan A memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada NA untuk digunakan membeli obat penggugur kandungan. Setelahnya, NA mencari referensi membeli obat penggugur kandungan melalui Google.
"Ketika dia dapatkan, dia konsumsi sendiri di kos-kosan pada saat malam hari. Setelah meminum obat itu, NA ini merasakan sakit yang sangat hebat," bebernya.
Karena rasa sakit tersebut, NA berteriak sehingga diketahui oleh penghuni indekos lainnya. NA pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar oleh teman indekos.
"Kemudian pada saat di rumah sakit tersebut, karena dia merasa mulas kebetulan dia pergi ke kamar mandi keluar janinnya itu," beber dia.
Advertisement
Setelahnya itu, polisi memeriksa NA di RS Bhayangkara Makassar. Hasil dari pemeriksaan NA tersebut, akhirnya menangkap A.
"Janinnya sudah berusia enam bulan. Itu janinnya keluar (akibat aborsi)," tuturnya.
Akibat perbuatannya, NA dan A terancam dijerat pasal 427 dan 428 Undang Undang Kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.