Kronologi Sepasangan Kekasih Kubur Bayi di Pantai Padanggalak Bali
Setelah bayi lahir dalam kondisi tidak bernyawa, pihak rumah sakit meminta keluarga untuk mendiskusikan proses pemakaman.
Polisi berhasil menangkap pasangan kekasih yang diduga mengubur bayi perempuan mereka di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, Bali. Kedua pelaku berinisial IPT (22) dan NIM (19) ditangkap setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, pasangan ini nekat mengubur bayi mereka karena ketakutan dan kebingungan setelah bayi tersebut lahir dalam kondisi meninggal dunia.
Kronologi Kejadian
Polisi mengungkap bahwa IPT dan NIM telah menjalin hubungan selama dua tahun. NIM yang hamil akibat hubungan tersebut berusaha menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara daring. Setelah beberapa kali mengonsumsi obat tersebut, janin dalam kandungan NIM tidak lagi menunjukkan pergerakan.
Merasa kesakitan, NIM akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bayi dalam kandungannya telah meninggal. Pihak rumah sakit pun menyarankan proses persalinan yang kemudian disetujui oleh keluarga.
Setelah bayi lahir dalam kondisi tidak bernyawa, pihak rumah sakit meminta keluarga untuk mendiskusikan proses pemakaman. Namun, IPT justru membawa bayi tersebut dan menguburnya di Pantai Padanggalak.
Proses Penangkapan
Penyelidikan polisi dimulai setelah penemuan jasad bayi yang terkubur di Pantai Padanggalak pada Rabu (5/3) malam sekitar pukul 22.00 WITA. Jasad bayi ditemukan oleh seorang saksi yang merasa curiga setelah melihat seorang pria menggali pasir di lokasi tersebut.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah TKP dan menemukan bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar, dibungkus kain selimut warna pink, serta sudah mengenakan popok dan baju bayi.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil melacak keberadaan IPT dan NIM di Rumah Sakit Cahaya Bunda, Tabanan, dan menangkap keduanya pada Kamis (6/3). Pasangan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, IPT dan NIM dijerat dengan Pasal 77A Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena keterlibatan pasangan muda dalam tindakan yang melanggar hukum. Polisi terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini.