Bertahun-tahun Kumpul Kebo, Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditelantarkan
Seorang pasangan muda mudi diamankan polisi, setelah kedapatan menelantarkan bayinya yang masih berusia empat hari di Jatinegara.
Seorang pasangan muda mudi diamankan polisi, setelah kedapatan menelantarkan bayinya yang masih berusia empat hari di Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi kedua pelaku juga sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kedua pelaku yakni laki-laki inisial SAA (24) dan RH (20). Keduanya menjalin asmara sejak tahun 2023. Hidup bersama di sebuah indekos kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Bak suami istri, keduanya kemudian berhubungan badan dan RH diketahui hamil.
"Mereka melakukan hidup bersama atau kumpul kebo di salah satu kos yang ada di sekitar Kelapa Gading Jakarta Utara. Mereka melakukan hubungan intim dan akhirnya ceweknya hamil," kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (5/5).
Kepada polisi, RH mengaku sempat ingin menggugurkan janinnya. Namun usahanya gagal.
"Saat itu ceweknya juga sudah berusaha kedua tersangka ini sudah berusaha untuk menggugurkan kandungan itu. Namun tidak bisa kandungan itu terlalu kuat dan akhirnya sampai waktu melahirkan 9 bulan 10 hari, dan akhirnya ceweknya melahirkan," ucap dia.
RH pun melahirkan anaknya itu di sebuah bidan daerah Jakarta Utara pada 2 Mei 2025.
Tidak ingin ketahuan bayi yang dilahirkannya itu merupakan hubungan gelap, kedua pelaku kemudian sepakat membuang bayinya itu di daerah Jatinegara.
"Karena si laki-laki mengetahui tempat itu karena dia sudah sering menemui keluarganya yang berada di sekitar situ, dan dia anggap tempat itu adalah tempat yang sepi sehingga mereka melakukan aksinya di tempat TKP tersebut," beber Nicolas.
Motif Pelaku
Nicolas melanjutkan, pasangan muda mudi itu tega membuang bayi mungilnya itu karena salah satu orang tua pelaku tidak merestui hubungan mereka.
"Hubungan mereka belum disetujui oleh kedua orang tua dari pihak laki-laki maupun kedua pihak perempuan dan mereka malu kalau hubungan mereka belum disetujui kenapa ada anak," tegas dia.
Saat ini bayi mungil itu dalam keadaan sehat dan ditangani oleh Dinas Kesehatan Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan Pasal 76B junto Pasal 77B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, terkait dengan pelindungan anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.