Seorang remaja wanita tega menguburkan bayinya yang baru saja dilahirkan karena malu hasil hubungan gelap di belakang kandang ayam warga di Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan wanita berinisial RS (17) tersebut. Pelaku merupakan warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
“Dan telah menetapkan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum) atas dugaan tindak pidana membuang atau meninggalkan anak di bawah usia 7 tahun dengan tujuan melepasan diri dari pemeliharaan anak tersebut atau menyembunyikan, mengubur, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau keahirannya,” katanya Senin (16/6).
Kepada petugas RD mengaku bahwa mayat janin tersebut adalah miliknya yang merupakan hasil persetubuhan bersama seorang pria berinisial EF pada bulan Oktober 2024 lalu.
“ABH tega menguburkan bayi tersebut karena bayi yang dilahirkan tersebut karena berdasarkan pengakuan bayi itu tidak menangis dan tidak bergerak,” jelas Indik.
Awal Mula Bayi Ditemukan
Indik mengungkapkan penemuan jenazah bayi pertama kali di belakang kandang ayam milik seorang warga.
“Mayat bayi pertama kali ditemukan pada Rabu dan 11 Juni 2025 sekira pukul 17.00 di belakang kandang ayam milik warga bernama Inayah Lestari di Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,” ungkapnya.
Indik menyebutkan, setelah dilakukan penggalian, jenazah bayi tersebut dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
“Kita ambil sampel DNA mayat bayi yang dilakukan autopsi. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.