Polda Bali Tangkap 138 Tersangka dan Sita Narkoba Senilai Rp13 Miliar
Operasi ini fokus pada pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) demi menjaga situasi kamtibmas.
Kepolisian Polda Bali bersama jajaran polres berhasil mengungkap 111 kasus narkotika dan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp13 miliar. Pengungkapan itu, dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres jajaran sukses menggelar Operasi Antik Agung-2026 selama 16 hari dari 13 hingga 18 Mei 2026.
Operasi ini fokus pada pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, Polda Bali dan jajaran telah melaksanakan operasi Antik Agung-2026 dan berhasil menyapu bersih seluruh target operasi (TO) serta mengungkap puluhan kasus non-TO.
"Capaian total ungkap kasus dan tersangka Polda Bali dan jajaran berhasil mengamankan total 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap," kata Irjen Daniel, dalam keterangan Rabu (10/6).
Rincian target operasi berhasil diungkap 100 persen atau 77 target dari 74 kasus dengan 77 orang pelaku. Non-target operasi sebanyak 37 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 61 orang pelaku. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki peran strategis sebagai penjual, pengedar, perantara, hingga kurir narkoba," imbuhnya.
Rincian barang bukti dan nilai estimasi total barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah hukum Polda Bali bernilai fantastis, yakni mencapai Rp13.155.843.400. Keberhasilan ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika.
Untuk akumulasi barang bukti yang disita narkotika jenis sabu 6.279,22 gram netto, ganja 2.123,41 gram netto, ekstasi 584 butir, mephedrone 937 butir, tembakau gorila atau sintetis 53,46 gram netto, pil koplo 1.282 butir, kokain 23,5 gram netto.
Barang Bukti
Terkait barang bukti 937 butir mephedrone ini, merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba dan Bea Cukai Bandara, dengan tersangka adalah warga negara asing (WNA) asal Ukraina, berinisial BL diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, didalam koper tersangka yang baru turun dari pesawat Qatar Airways dari Polandia.
Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap 31 kasus dan menangkap 41 Orang, untuk barang bukti 5,1 kg sabu, 2 kg Ganja, 937 butir mephedrone dan 461 butir ekstasi.
Kemudian, Polresta Denpasar mengungkap 22 kasus dan menangkap 26 orang, barang bukti 992,05 gram sabu dan 50 butir ekstasi. Polres Badung, mengungkap 13 kasus dan menangkap 14 orang dengan barang bukti 63,17 gram sabu, 76,23 gram ganja dan 1,94 gram kokain.
Selanjutnya, Polres Buleleng mengungkap 10 kasus dan menangkap 10 orang dengan barang bukti 18,82 gram sabu dan 21,56 gram kokain, Polres Tabanan, mengungkap 7 kasus 8 orang, 18,28 gram sabu, Polres Gianyar mengungkap 6 kasus dan menangkap 8 orang dan barang bukti 4,73 gram sabu.
Kemudian, untuk Polres Karangasem mengungkap 5 kasus dan menangkap 8 orang dan untuk barang bukti 25,03 gram sabu dan 19 butir ekstasi. Polres Jembrana mengungkap 5 kasus dan menangkap 6 orang dan barang bukti 19,54 gram sabu dan 1.282 butir pil koplo.
Selanjutnya, untuk Polres Klungkung mengungkap 5 kasus dan menangkap 6 orang dan barang bukti 12,86 gram sabu dan 4 butir ekstasi. Polres Bangli mengungkap 4 kasus, menangkap 6 orang dan barang bukti 0,81 gram sabu. Polres Bandara Ngurah Rai, 3 kasus 5 orang ditangkap, dan barang bukti 1,06 gram sabu dan 3,30 gram ganja
"Modus operandi dan pasal yang dipersangkakan. Para tersangka mengedarkan narkotika golongan I di wilayah Bali melalui jalur darat serta memanfaatkan jalur udara atau pesawat dari luar negeri khusus untuk penyelundupan jenis mephedrone," ujarnya.
Hukuman Para Tersangka
Pasal yang dipersangkakan untuk memberikan efek jera, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Primer & Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang nomor 1, tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda kategori VI.
Kemudian, Undang-undang narkotika Pasal 114 ayat (1) & (2) serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mulai dari minimal 4-5 tahun penjara hingga pidana mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Polda Bali beserta jajaran langsung melakukan pemusnahan barang bukti di wilayah masing-masing, dimana pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tindakan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.
"Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional," ujar Irjen Daniel.